KPU Bakal Revisi PKPU Jika Aturan Nomor Urut Diubah Melalui Perppu Pemilu

Gedung KPU/net
Gedung KPU/net

HALOPOS.ID|JAKARTA – Rencana mengubah aturan atau norma mengenai nomor urut partai politik (parpol) yang akan menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024 bakal ditidak lanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah aturan teknis yang sudah ada.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, norma mengenai nomor urut parpol pada dasarnya sudah diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

Dalam UU Pemilu, norma mengenai nomor urut parpol peserta pemilu diatur pada Pasal Pasal 179 ayat (3) yang berbunyi; “Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu” ujarnya.

Sementara, dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Tahun 2024 ada di Pasal 137 ayat (1) yang berbunyi; “KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka”.

“Apabila nanti pembentuk Undang Undang menormakan berkaitan dengan diperbolehkannya partai politik peserta tahun 2024 menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya, maka KPU akan melakukan perubahan terhadap materi Pasal 137 PKPU 4/2022,” ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/11).

Idham mengatakan, usul sejumlah elite parpol yang menghendaki nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 tidak diubah alias sama dengan yang digunakan pada Pemilu Serentak 2019, secara legalitas telah mengikuti aturan yang ada di UU Pemilu.

“Pada dasarnya nomor urut yang pada Pemilu 2019 itu juga hasil undian. Kan sama-sama hasil undian,” katanya.

Maka dari itu, mantan Anggota Provinsi Jawa Barat ini memastikan, KPU RI hanya akan menjalankan mekanisme terkait penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sebagai pelaksana Undang Undang tentunya kami akan menunggu norma tersebut yang diatur dalam Perppu ya,” demikian Idham menambahkan.