KPK Terus Dalami Kasus Suap Dodi Reza

HALOPOS.ID|JAKARTA – KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin. Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan tahun anggaran 2021, yang menjerat Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Penyidik KPK menelisik pengaturan Dodi yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, dalam Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk itu, KPK pun memeriksa beberapa pihak. Mereka yang diperiksa antara lain, Dian Pratnamas Putra, Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Hendra Oktariza, PNS Pemkab Musi Banyuasin; Hardiansyah, PNS Pemkab Musi Banyuasin; Suhendro Saputra, PNS Pemkab Musi Banyuasin; Septian Aditya, Honorer; Daud Amri, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin; dan Yuswanto, swasta.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari tersangka DRA kepada tersangka HM serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik tersangka SUH dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (12/11).

Penyidik juga memeriksa seorang advokat, Soesilo Ariwibowo dalam perkara ini. Tim penyidik mengonfirmasi barang bukti yang didapat saat penangkapan Dodi Reza.

“Tim Penyidik mengkonfirmasi yang bersangkutan antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan dan diamankan pada saat dilakukan penangkapan tersangka DRA,” tegas Ali.

Editor: Hendra P