Kontribusi Media Sosial Dorong Pembangunan

Diskusi santai bertema fenomena media sosial, di kedai cafe tujuh rambang, Rabu (16/6/2021).
Diskusi santai bertema fenomena media sosial, di kedai cafe tujuh rambang, Rabu (16/6/2021).

PALEMBANG – Peranan media sosial (Medsos) dalam perkembangan zaman di era digital saat ini akan berdampak pada sisi positif dan negatif. Sebab, banyak sekali fenomena yang harus di sikapi dengan bijak, semua itu tergantung penggunaannya.

Untuk itu, para penggiat media sosial dapat turut berkontribusi dalam mendorong perkembangan pembangunan, terlebih untuk di kota Palembang Sumatera Selatan.

Melalui diskusi santai bertema fenomena media sosial, dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten, yakni Dir Intel Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, Anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra, Adzanu Getar Nusantara, Kadis Kominfo Kota Palembang, Edison, dan Penggiat Medsos Riza Fahlevi. Serta di pandu Charma Aprianto, di Kedai Cafe Tujuh Rambang, Rabu (16/6/2021).

Dir Intel Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro menyampaikan, sejauh ini belum begitu ada permasalahan dalam penggunaan di media sosial soal hukum bagi penggiat youtuber di Sumsel khusus Kota Palembang.

Tentunya, polisi siber telah menggiatkan dan menegur apabila ada akun medsos bermasalah di jejaring sosial.

“Nanti bisa dilihat motif mereka, apakah iseng atau ada niat tidak baik. Seandainya tidak baik akan di proses hukum tentunya menghadirkan ahli bahasa dan ahli politik sosial budaya,” ujarnya.

Anggota DPRD Palembang, Adzanu Getar Nusantara menjelaskan, fenomena media sosial di era digital tentunya semua bisa mengakses lewat smartphone melalui jejaring sosial. Tentunya berdampak positif dan negatif yang bisa di timbulkan.

“Untuk dampak positif tentunya bisa di bidang usaha dan publikasi. Sedangkan dampak negatif itu bisa di timbulkan apabila mereka tidak bijak dalam pemanfaatan medsos,” jelasnya.

Kadis Kominfo kota Palembang, Edison menguraikan tugas Diskominfo adalah sebagai melakukan pembinaan dan pengawasan di tengah masyarakat dalam penggunaan jejaring media sosial.

“Artinya, peran Diskominfo di sini sebagai memberikan informasi  mengenai regulasi-regulasi baru dalam tata cara penggunaan media sosial terutama di kalangan Milenial,” urainya.