HALOPOS.ID|MUARA ENIM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim,menindak lanjuti atas laporan masyarakat di dilapangan.
jalan crossing yang dilintasi angkutan batubara ternyata diduga kuat belum memiliki izin dan tanpa diketahui oleh pemerintah kabupaten dan dinas terkait.
“Ini terjadi akibat lemahnya pengawasan pemerintah dan mudahnya mengeluarkan izin jalan hauling angkutan batubara tanpa mengkaji aspek lingkungan dan lemahnya pengawasan terhadap akivitas perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan,” tegas anggota DPRD Muara Enim Yones Tober Simamora usai melakukan Inspeksi Mendadak (sidak), Selasa (14/1/2025).
Menurut Yones, sidak ini menindak lanjuti hasil rapat di kantor Bupati 31 Desember 2024 lalu
Dimana, Komisi 1 memanggil pihak terkait hal ini Dinas PUPR, Perhubungan dan PTSP masalah izin jalan Kabupaten tersebut.
Setelah melakukan sidak, ternyata ada satu jalan yang crossing dan tidak diketahui oleh Dinas PUPR, Perhubungan dan PTSP di daerah Transad Sosial, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Atas temuan tersebut, pihaknya akan memangil kepala desa, camat dan dinas terkait untuk melakukan cross check sehingga diketahui akar permasalahannya.
Ini cukup aneh kenapa tidak diketahui oleh pihak terkait. Direncanakan minggu depan Komisi I akan memanggil Kepala Desa Karang Raja, Camat Muara Enim, Dinas PUPR, Perhubungan dan PTSP,” jelasnya.
Disisi lain, lanjut Politisi PAN ini, Komisi I menyesalkan Pemkab Muara Enim telah melakukan Penandatanganan MoU berupa perjanjian sewa sebagian lahan eks kawasan udang galah milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk jalan hauling angkutan batubara antara Dinas Perikanan dengan PT Dizamantra Powerindo di Jakarta beberapa hari lalu.
Tentunya akan mempertanyakan apakah sebelumnya sudah melakukan kajian-kajian dampak aspek lingkungan,” pungkasnya. (ED)