PALEMBANG – Jelang Idul Adha 1442 Hijriah, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang mengatur pelaksanaan ibadah di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Berdasarkan Surat Edaran nomor SE 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Kemenag meminta warga Palembang agar tidak berkumpul saat lebaran Idul Adha tahun ini.
“Untuk tidak mengumpulkan massa yang menyebabkan kerumunan, sebaiknya pada saat potong hewan tidak nonton bersama-sama,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Palembang, Deni Priansyah, Jumat (25/6/2021).
Ia mengatakan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang tertuang dalam SE tersebut harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kegiatan ibadah seperti pemotongan hewan kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti panitia yang secara langsung membagikan daging kurban ke rumah warga,” katanya.
Selain mengimbau untuk menekan kerumunan, Kemenag Palembang turut mengingatkan masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes), khususnya saat salat sunah Idul Adha.
“Apabila kota masih zona merah, pelaksanaan (salat) harus prokes. Masyarakat baiknya bawa sajadah masing-masing dari rumah. Selain itu, masjid harus mengatur jarak pada saat pelaksanaan salat,” timpal dia.
Jika melihat kondisi satu wilayah dengan lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menerapkan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
“Jadi sesuai SE tersebut kalau memang status Palembang zona merah maka kegiatan keagamaan tetap dilaksanakan di rumah masing-masing. Tentunya kita harus memaklumi situasi ini demi keselamatan dan kenyamanan di tengah pandemi,” tandas dia.