PALEMBANG – Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Jumat (1/10/2021).
Tersangka baru ini yakni Adalah Agustinus Antoni mantan Kabid Anggaran Pemprov Sumsel 2012-2016 serta Loka Sangganegara Team Leader kontraktor PT Indah Karya resmi mengenakan rompi merah tahanan Pidsus Kejati Sumsel.
Dari pantauan awak media, keduanya dikawal petugas sekitar pukul 17.40 wib turun dari lantai enam gedung Kejati Sumsel. Keduanya nampak tidak menghiraukan awak media yang ingin bertanya dan langsung masuk menuju mobil tahanan yang telah disiapkan sebelumnya. Keduanya ditahan di Rutan Pakjo Tipikor Palembang, selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan tingkat lanjut.
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan tersangka dengan Terdakwa Eddy Hermanto Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani, menyusul kemudian mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi, kemudian mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Mantan Ketua KPU Pusat Muddai Madang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi. “Ada penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi masjid sriwijaya, ” Ungkapnya.
Adapun peran kedua tersangka baru ini yakni tersangka Agustinus Antoni merupakan Kabag Anggaran di BPKAD Sumsel. “Tentunya sehubungan dengan penganggaran dana hibah masjid sriwijaya” tuturnya.
Selain dua tersangka tersebut, beredar kabar Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sore menjelang malam juga menetapkan satu orang tersangka lagi, info yang beredar satu tersangka itu berinisial AN.
“Satu lagi masih dilakukan tahap pengecekan kesehatan, kita tunggu saja,” katanya. (IS)