Kasatpol-PP Sesalkan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

Kasatpol-PP Sesalkan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi
Kasatpol-PP Sesalkan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

HALOPOS.ID/ACEH TENGGARA – Saat ini, Satpol-PP telah berusia setengah abad, keberadaanya semakin penting setelah era reformasi dan diterapkannya UU Otonomi daerah.

Satpol PP menjadi lembaga yang independen, melaporkan langsung tugas dan kewajibannya kepada pemerintah daerah (Pemda).

Personel Satpol PP adalah tenaga-tenaga yang membutuhkan keahlian khusus yang membedakannya dengan tenaga honorer yang bersifat umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Ramisin, menepis isu yang beredar terkait perekrutan PPPK di Satpol PP bodong, tidak benar.

“Tidak ada anggota saya yang ikut tes PPPK bodong,”sebutnya.

Ia menjelaskan Personel Satpol PP di Aceh Tenggara, ada yang honor dan ada tenaga bakti (suka rela) yang bekerja di Satpol PP setempat tanpa menerima imbalan.

“Anggota Satpol PP yang tenaga bakti (suka rela) tersebut saat dibutuhkan mereka bekerja dan tidak diwajibkan bekerja seperti para honorer biasanya,” kata Ramisin kepada Halopos.id, Senin 8 Desember 2025 di ruang kerjanya.

Ramisin juga menjelaskan terkait personil Satpol PP yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), itu sudah sesuai dengan aturan dan peraturan per undangan – undangan.

“Personil Satpol PP yang lulus PPPK itu merupakan tenaga bakti (suka rela) yang bekerja di Satpol PP setempat tanpa menerima imbalan,”jelasnya.

Boleh mereka mengikuti R4 untuk seleksi PPPK paruh waktu dan tidak menyalahi aturan, sebab mereka sudah lama mengabdi sebagai tenaga bakti atau suka rela di Satpol PP setempat,” kata Ramisin.

Dikatakannya, jika menyalahi aturan otomatis pihak BKN akan menolak berkas mereka disaat pengajuan, namun tidak ada penolakan, artinya mereka telah sesuai dengan aturan dan per undangan undangan.

Mereka Satpol PP yang mengikuti seleksi PPPK kata Ramisin, mereka sudah mencapai dua sampai tiga tahun mengabdi sebagai tenaga bakti di Satpol PP.

Ramisin juga menyesalkan terkait pemberitaan yang terbit di media online yang tidak ada konfirmasi terlebih dahulu.

“Seharusnya sebelum menerbitkan berita terkait PPPK di Satpol PP, wartawan harus terlebih dahulu konfirmasi, walau pun sudah ada sumber yang ngomong,” ujarnya.

Penulis: M YusufEditor: Herwanto