HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ibu Fitriana, S.Sos., M.Si., beserta jajarannya menerima kunjungan audiensi dari Kantor Hukum H. Idham Khalid dan Hj. Nurmalah.
Audiensi ini membahas berbagai isu terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk upaya pencegahan dan penanganannya.
Hj. Nurmalah, selaku team leader dalam audiensi tersebut, menyampaikan bahwa saat ini timnya sedang melakukan penyusunan buku tentang
Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dalam Perspektif Hukum Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam memahami dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat.
Agenda utama audiensi ini adalah membahas data kekerasan yang terjadi di wilayah Sumsel, termasuk jumlah dan bentuk kekerasan terhadap perempuan, anak, serta korban penyandang disabilitas. Selain itu, pertemuan ini juga membahas kemitraan dalam program dan kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Nurmalah menyerahkan dua buah buku karyanya kepada Kepala DP3A Sumsel. yang diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi DP3A Sumsel dalam menjalankan program-program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak.
Fitriana, S.Sos., M.Si., menyambut baik inisiatif dari Kantor Hukum H. Idham Khalid dan Hj. Nurmalah. “Kami sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh tim Hj. Nurmalah dalam menyusun buku tentang kekerasan seksual. Ini akan sangat membantu kami dalam memahami perspektif hukum dan mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan,” ujarnya, Rabu (16/1/2025).
Lebih lanjut, Ibu Fitriana menegaskan komitmen DP3A Sumsel untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga hukum, dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Kami berharap kemitraan ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumsel,” tambahnya.
Audiensi ini diakhiri dengan diskusi lebih lanjut mengenai rencana program bersama yang dapat dilakukan oleh DP3A Sumsel dan Kantor Hukum H. Idham Khalid dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak di Sumsel.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumsel dapat semakin efektif dan terintegrasi. (ADV/AP)