HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel mencatat hingga Desember 2021, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sumsel mencapai 1.535 orang.
Demikian diketahui dalam Rapat Paripurna XLVI (46) DPRD Sumsel dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Gubernur Sumsel atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Sumsel tentang 4 Raperda usulan Pemprov Sumsel, yaitu Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan, Raperda tentang jasa kontruksi, serta Raperda tentang perubahan atas peraturan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.
Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Sumsel tidak ada perbedaan antara database dengan data yang ada di Disnakertrans yaitu sebanyak 1.535 orang per 31 Desember 2021. Untuk estimasi pendapatan dari penggunaan TKA dimaksud, sebagaimana juga yang dipertanyakan oleh Fraksi Partai Demokrat yang dihitung dengan besaran $100 per orang per bulan di wilayah kerja lintas Kabupaten/Kota, sehingga pendapatan untuk Tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
“Untuk pengawasannya sendiri di Sumsel ada 50 orang,” katanya di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Jumat (25/2/2022) kemarin.
Dia menjelaskan, jumlah pengawas tersebut belumlah ideal untuk mengawasi TKA di Sumsel. Dimana, seharusnya jumlah ideal yaitu 75 orang. Hanya saja, untuk peningkatan pos anggaran dibidang pengawasan harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Dia juga menjelaskan, untuk transparansi anggaran pendapatan retribusi penggunaan TKA, itu dipungut langsung oleh Kementrian Tenaga Kerja saat pengajuan izin perpanjangan TKA.
“Hasilnya langsung disetor melalui rekening kas daerah, sehingga pihak Pemprov tidak berhadapan langsung dengan calon TKA yang mengajukan perpanjangan izin,” ujarnya.
Karena itu, untuk penyempurnaan Raperda yang mengatur retribusi penggunaan TKA ini, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait khususnya Kementrian Ketenagakerjaan dan Kementrian Dalam Negeri. “Begitupun dengan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel, Dirinya menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel tidak lagi memiliki wewenang dalam melakukan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung.” pungkasnya. (NT)
Editor : Herwan.