Jubir RDPS Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Pilkada Palembang

A. Rilo Budiman, S.H., didampingi tim dari SAKAHIRA Law Firm
A. Rilo Budiman, S.H., didampingi tim dari SAKAHIRA Law Firm

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kota Palembang yang diajukan oleh pemohon. Dengan putusan ini, proses hukum terkait sengketa Pilkada telah berakhir, dan hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku.

Juru Bicara RDPS, A. Rilo Budiman, S.H., didampingi tim dari SAKAHIRA Law Firm, menyampaikan bahwa keputusan MK ini mempertegas legitimasi kemenangan pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang periode 2025–2030.

Tim hukum yang terdiri dari A. Rilo Budiman, S.H., Muhammad Axel F., S.H., M. Abyan Zhafran, S.H., Penggis, S.H., M.H., Febri Prayoga, S.H., M.H., dan Amin Rais, S.H., mengapresiasi putusan tersebut sebagai langkah final dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Dengan tidak adanya lagi proses hukum yang menghambat, pelantikan Ratu Dewa dan Prima Salam diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat. Berbagai pihak pun mulai menyoroti program kerja yang akan dijalankan oleh pasangan ini setelah resmi menjabat.

Menurut Rilo Budiman, kemenangan Ratu Dewa dan Prima Salam bukan sekadar kemenangan politik, tetapi juga kemenangan seluruh masyarakat Kota Palembang yang menginginkan perubahan dan pembangunan berkelanjutan.

“Mari kita bersama-sama mendukung kepemimpinan Ratu Dewa dan Prima Salam untuk mewujudkan visi dan misi mereka, menjadikan Palembang Berdaya dan Palembang Sejahtera,” ujar Rilo Budiman dalam pernyataannya.

Dengan telah berakhirnya proses sengketa di MK, kini saatnya semua elemen masyarakat bersatu kembali, meninggalkan perbedaan politik, dan bersama-sama membangun Kota Palembang yang lebih baik. (*)

Penulis: HerwantoEditor: Herwanto