PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) membeberkan fakta baru mengenai aliran dana ke mantan Gubernur Sumsel 2008-2018, Alex Noerdin. Aliran dana tersebut mengalir sebanyak tiga kali berdasarkan hasil mutasi rekening milik perusahaan.
“Untuk Sumsel satu ada aliran dana Rp2,5 miliar, lalu Rp2,433 miliar, dan Rp300 juta untuk uang sewa helikopter,” ungkap JPU Kejati Sumsel, Roy Riyadi, Kamis (14/10/2021).
Bukti tersebut dibuka dalam persidangan untuk dua terdakwa, yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, dan Kabiro Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel tersebut, JPU menghadirkan dua terdakwa dan satu saksi.
Saksi pertama berasal dari KSO PT Brantas Abipraya-PT Yoda Karya, Dwi Kridayani, Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syarifuddin, lalu anggota Divisi Hukum Pembangunan Masjid, Burkian.
“Kita sudah memegang bukti soal rekening perusahaan mengenai aliran dana ke Sumsel 1. Rekening uang itu dari PT Brantas yang didapat dari laporan keuangan. Kita juga temukan ada catatan di rumah pak Syarifudin,” ujar dia.
Syarifuddin membantah ada aliran dana pembangunan masjid. Namun dari bukti mengenai pembangunan masjid ini, pihaknya menemui kebocoran aliran dana yang diduga digunakan untuk fee. Dari Rp120 miliar dana hibah, pihaknya menemukan sekitar Rp7 miliar yang diduga digunakan sebagai fee.
“Terdakwa Syarifuddin menyangkal soal ada fee ini. Bahkan ada aliran dana untuk terdakwa ke Belanda pun disangkal. Kita sudah meminta untuk mengecek mutasi rekening Syarifuddin, namun yang bersangkutan menolak,” jelas dia.
Sejauh ini, belum ada fakta yang mengarah pada penerimaan fee oleh Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Pemeriksaan soal mutasi pun terus dilakukan.
“Soal aliran dana ke Sumsel 1 sejauh ini dibantah oleh Syarifuddin. Namun dari catatan Brantas sudah jelas, kita akan buktikan ini,” jelas dia. (SRY)