JPU Banding atas Keputusan yang di Ajukan Bos Batubara

JPU Banding atas Keputusan yang di Ajukan Bos Batubara
JPU Banding atas Keputusan yang di Ajukan Bos Batubara

HALOPOS.ID|MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri Muara Enim menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim terhadap terdakwa BC bin W dalam perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa menjadi dasar langkah hukum tersebut.

Pada Rabu (16/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risca Fitriani, S.H., secara resmi mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan pada Kamis (10/4/2025) lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan BC bin W terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Sementara itu, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 161 UU Minerba Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Tak hanya JPU, penasihat hukum terdakwa, Wiwik Handayani, S.H., M.H., juga menyatakan banding sehari sebelumnya, pada Selasa (15/4/2025). Dengan demikian, perkara ini akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi untuk memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak pada lingkungan dan ekonomi daerah. Menyikapi hal tersebut, Tim Intelijen Kejari Muara Enim turut melakukan pengamanan terhadap jalannya persidangan hingga proses banding, sebagai langkah antisipatif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban hukum (AGHT).

“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Mayorudin Febri, S.H.(EP)

Penulis: Edward PusraEditor: Herwanto