News  

Joe Biden Larang Warganya Pergi ke Indonesia

Ilustrasi bendera Amerika Serikat
Ilustrasi bendera Amerika Serikat

HALOPOS.ID – Pemerintah Amerika Serikat melarang warganya melakukan perjalanan ke Indonesia. Pandemi Covid-19 bukan alasan utama dan satu-satunya larangan tersebut.

Larangan itu ditegaskan dalam Travel Advisory yang terbit pada 25 Januari 2022. Dengan status level 4, dilarang melakukan perjalanan atau bepergian.

“Jangan melakukan perjalanan ke Indonesia karena Covid-19. Kewaspadaan meningkat karena terorisme dan bencana alam,” demikian bunyi Indonesia Travel Advisory dilansir situs Departemen Luar Negeri AS, dikutip Rabu (2/2/2022).

Pemerintahan Presiden Joe Biden itu juga mengimbau warganya agar mempertimbangkan kembali rencana bepergian ke Sulawesi Tengah dan Papua. Dengan alasan potensi terjadinya kerusuhan.

Penembakan antara kelompok radikal dengan TNI yang terjadi di wilayah antara Timika dan Grasberg di Papua jadi sorotan dalam imbauan tersebut. Di Sulawesi Tengah dan Papua, demonstrasi dan konflik dengan kekerasan dapat mengakibatkan cedera atau kematian bagi para pelancong.

“Pemerintah AS memiliki kemampuan terbatas untuk memberikan layanan darurat kepada warga AS di Sulawesi Tengah dan Papua karena pegawai pemerintah AS harus mendapatkan izin khusus sebelum bepergian ke daerah tersebut,” tulis Departemen Luar Negeri AS dalam rilis saran perjalanan Indonesia di websitenya, dikutip Rabu (2/2/2022).

Tidak hanya itu, AS khawatir jika teroris terus merencanakan kemungkinan serangan di Indonesia.

Kelompok yang dilabeli sebagai teroris dinilai dapat menyerang tanpa peringatan dengan menargetkan kantor polisi, tempat ibadah, hotel, bar, klub malam, pasar atau pusat perbelanjaan, dan restoran di RI.

Selain itu, adanya bencana alam seperti gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi yang belakangan sering terjadi secara bergantian dapat mengakibatkan terganggunya transportasi, infrastruktur, sanitasi, dan ketersediaan layanan kesehatan.

Meski begitu, dalam hal kesehatan, Indonesia masih berstatus level 1 Travel Health Notice oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC). Hal ini menunjukkan tingkat Covid-19 yang rendah di Indonesia. Walaupun rendah, para pendatang akan tetap diminta untuk menjalankan karantina sebelum bepergian di dalam negeri. (**)

Editor : Herwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *