HALOPOS.ID|JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Jember berhasil melaju ke tahap kedua penilaian Keterbukaan Informasi Publik Award Jawa Timur 2025.
Proses penilaian tahap kedua ini ditandai dengan kegiatan visitasi lapangan yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Sholahudin, pada Selasa (23/9/2025).
Kunjungan ini bertempat di Kantor Diskominfo Jember dan bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual atas kuesioner yang telah diisi oleh PPID Jember pada periode 10–26 September 2025.
“Visitasi ini penting untuk menilai bagaimana praktik keterbukaan informasi benar-benar diterapkan, tidak hanya secara administratif tetapi juga dalam pelaksanaannya di masyarakat,” ujar Sholahudin.
Selain Kabupaten Jember, dua desa di wilayah ini juga berhasil masuk ke tahap visitasi, yaitu Desa Sidomulyo (Kecamatan Silo) dan Desa Sidomukti (Kecamatan Mayang).
Kedua desa tersebut menjadi bagian dari empat desa terpilih yang diusulkan mengikuti proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Sholahudin menekankan pentingnya transformasi digital dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Menurutnya, daerah yang dipimpin oleh kepala daerah muda memiliki potensi besar dalam menghadapi tantangan digitalisasi informasi.
“Informasi publik harus mudah diakses, sederhana, dan inklusif. Tidak boleh ada kelompok yang tertinggal, termasuk penyandang disabilitas,” tambahnya.
Plt. Kepala Diskominfo Jember, Regar Jeane Dealen Nangka menyampaikan bahwa tantangan pengelolaan informasi publik semakin kompleks. Untuk itu, pihaknya mendorong adanya penguatan sumber daya manusia (SDM) serta penyediaan insentif yang layak guna meningkatkan kualitas layanan informasi.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara PPID utama dengan PPID di tingkat perangkat daerah, kecamatan, dan desa. Hal ini dilakukan agar setiap kendala yang muncul dapat segera direspons dan diselesaikan secara cepat dan efektif.
















