Hukum  

Jatanras Polda Sumsel Gerebek Gudang Penimbunan Dugaan BBM Ilegal di Karya Jaya

BBM legal yang berlokasi di ruko samping Terminal Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang digerebek Polisi (Foto : Dok. Halopos.id)
BBM legal yang berlokasi di ruko samping Terminal Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang digerebek Polisi (Foto : Dok. Halopos.id)

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berlokasi di ruko samping Terminal Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi Sik, didampingi Kanit Jantanras AKP Robert Perdamean Sihombing dan berlangsung pada Jumat 8 November 2024 sore.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan beberapa tersangka, salah satunya berinisial IGO beserta sejumlah rekannya.

Selain itu, barang bukti yang disita dari lokasi antara lain dua unit mobil transportir berwarna putih biru PT Lautan Naga Energi dengan muatan 8000 KL dan 5000 KL yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM ilegal, serta peralatan seperti mesin sedot minyak, selang minyak, belasan baby tangki dan puluhan ton BBM Ilegal.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Kami sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penimbunan BBM ilegal ini,” ujarnya.

Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Sementara itu, para tersangka yang ditangkap akan diperiksa secara intensif dan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait kejahatan energi dan lingkungan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampak buruk penimbunan BBM ilegal terhadap perekonomian dan distribusi energi yang semestinya terjamin bagi masyarakat,” terangnya. (YNT)