HALOPOS.ID, PALEMBANG (05/06/2022) – Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi bersama stakeholder di wilayah Pemerintahan Kabupaten Muara Enim, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan melalui Insan Jasa Raharja perwakilan di Muara Enim Budi Santoso turut berpartisipasi menghadiri rapat Tim Monitoring dan Evaluasi Penyediaan Sarpas Faskes dan SDM Faskes dengan Pemangku Kepentingan di Kabupaten Muara Enim yang dilaksanakan di ruang rapat Serasan Sekundang dengan dipimpin langsung oleh PJ Sekda Muara Enim Drs Emran Thabrani.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dan jajaran pemerintahan kabupaten Muara Enim, Perwakilan dari Rumah Sakit, Perwakilan Jasa Raharja di Muara Enim, BPJS Kesehatan, Satlantas Polres Muara Enim dan Instansi terkait lainnya.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris melalui Kepala Perwakilan Lahat, Bambang Purwoko menyampaikan kegiatan ini sekaligus memonitor serta mengevaluasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Muara Enim dari segi Fasiltas kesehatan, sarana prasarana dan Sumber Daya Manusia serta upaya-upaya yang akan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan lainnya kepada masyarakat.
PT Jasa Raharja yang mengembang amanah dari Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan dana pertanggungan bagi korban kecelakaan lalu lintas Jalan, berkomitmen untuk terus meningkatan pelayanan dengan memberikan kemudahan penerbitan surat jaminan perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan.
Oleh karena itu diperlukan sinergi bersama dengan mitra kerja terkait dalam upaya memberikan kemudahan dan percepatan dalam memberikan kepastian jaminan serta layanan perawatan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan khususnya di wilayah Muara Enim sehingga mampu menekan angka fatalitas korban kecelakaan,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap mampu merealisasikan target pemberian pelayanan pembayaran tagihan rumah sakit (overbooking) paling lambat 14 hari sejak korban/pasien keluar dari Rumah Sakit.
Dengan sistem pelayanan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan pihak Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai dengan Perbankan, kami optimis dapat meminimalisir tingkat fatalitas korban kecelakaan, seiring sejalan dengan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang terbaik,” tutup Bambang.
Teks : Iwan / Jasa Raharja