PALEMBANG – Tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Selain sembako, pemerintah juga akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada jasa pendidikan.
Dalam aturan tersebut, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) kota Palembang, Azhari mengatakan ia belum tahu jelas wacana dikenakan pajak pendidikan atau sekolah yang macam mana yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
“Wacana itu juga belum jelas, maksudnya pendidikan yang mana, apakah pendidikan yang berada dibawah yayasan, diknas atau yang lain sebagainya,” ujarnya, Rabu (16/6/2021).
Kata Azhari, jika pemerintah ingin memberlakukan ini bisa dikelompokkan atau digolongkan untuk sekolah-sekolah tertentu.
“Kalau sekolah swasta dikenakan PPN misalnya, kalau sekolah itu SPP nya tinggi 1 sampai 1,5 juta dan memenuhi syarat ya bisa dikenakan tidak apa-apa . Tapi jika sekolah swasta yang jumlah murid sedikit, biaya murah tentu ya jadi beban,” jelasnya.
Makanya, pemerintah pun harus memikirkan ini dan juga klasifikasi pajak yang dikenakan ini seperti apa untuk wacana ini.
“Ya, kemungkinan kalau ada dikenakan PPN sekolah tentu bisa saja bisa sekolah di swasta bisa naik. Tapi kan kita belum tahun PPN yang dikenakan atau yang dimaksud ini apa,” ungkap dia.
Ia mengatakan kalau PPN dan PPH dikenakan dari dulu yang bantuan dari pemerintah seperti dana bos.
“Kalau seperti dana bos itu kita juga bayarkan PPN dan PPH nya yang kita bayar ke negara. Artinya kan memang sudah ada pajaknya. Nah ini wacana yang dimaksud seperti apa,” jelas dia.
Meski, wacana PPN ini masih belum jelas namun sudah membuat kekhawatiran wali siswa yang menafsirkan berbeda-beda. “Kalau sudah urusan pajak ya uang, pasti kalau ke dunia pendidikan ada dampak ke wali siswa itulah yang dikhawatirkan,” ungkap Wati salah satu wali siswa
“Lucu aja dengarnya, kemarin baru dengar ada PPN sembako sekarang udah PPN sekolah juga,” jelas Wati.
Ibu tiga anak ini mengaku PPN sekolah apa yang dimaksudkan oleh pemerintah ini.
“Jika misalnya yang dimaksudkan bagi sekolah swasta seperti anak saya sekolah misal sekolah tempat anak saya harus bayar PPN dari jumlah siswa atau fasilitas sekolah maka pasti berdampak bagi siswa yang juga harus ikut membayar,” jelasnya.
Laporan : Hasan Basri.