Jabatan LKM Berakhir, Korkot Palembang Gelar Rapat Rembug

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dikarenakan masa jabatan pimpinan kolektif Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Handayani Kelurahan Kemas Rindo Yusniar telah berakhir pada (07/09/2022), maka tim korkot dan tim paskel Kota Palembang menggelar rapat rembug bersama para ketua Rt/ Rw, tokoh agama dan tokoh masyarakat diaula kantor Kelurahan Kemas rindo. Sabtu (11/02/2023) kemarin.

Hasil dalam rapat rembug yang digelar tersebut, tujuh anggota pimpinan kolektif LKM Handayani yang hadir menyatakan agar diadakan pemilihan pimpinan kolektif LKM Handayani yang baru. Maka dibentuklah kepanitian pemilihan pada hari itu juga, atas kesepakatan bersama Ketua LPMK Kelurahan Kemas rindo ditunjuk sebagai ketua panitia.

Lurah Kelurahan Kemas rindo Suhaimi, S. Sos yang diwakili oleh Jauhari, Amd membuka acara tersebut menyampaikan, bahwa Kelurahan Kemas rindo hanya mempasilitasi jalannya rapat rembug ini.

” Pihak Kelurahan Kemas rindo mengharapkan agar acara rapat rembug hari ini berjalan dengan baik, apapun hasil keputusan rapat rembug yang digelar pada hari ini semoga menghasilkan keputusan yang terbaik, jangan ada permusuhan setelah diadakannya pemilihan dan tetap jaga kekompakan” kata Jauhari menyampaikan pesan dari Lurah Kemas rindo.

Jauhari juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran lurah Kemas rindo, dikarnakan lurah Kemas rindo sedang ada giat lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Dalam kesempatan itu juga Eli Meylina selaku pendamping LKM Kekurahan Kemas rindo dari Korkot Kota Palembang mengatakan, anggota pimpinan kolektif LKM di Kelurahan Kemas rindo terakhir dibentuk pada tanggal (07/09/2019) dan berakhir tanggal (07/09/2022) yang lalu.

” Dikarnakan jabatan LKM Kelurahan Kemas rindo telah habis, maka disini kami mengajak ketua Rt/ Rw dan tokoh masyarakat untuk rembug bagaimana kelanjutannya, apakah harus diadakan pemilihan ulang ataukah seperti apa, nanti kita bahas bersama sama” terangnya.

Eli melanjutkan, forum tertinggi dalam rembug LKM program KOTAKU adalah hukum warga, yang mengadakan pemilihan LKM itu adalah warga atau perwakilan warga.

Suryono selaku Tim Fasilitator Kelurahan (Faskel) menambahkan, bahwa tujuan dari program KOTAKU untuk mengajak masyarakat dalam Penanganan permukiman kumuh dan untuk meningkatkan partisifasi masyarakat ditingkat Kelurahan maka dibentuklah LKM.

” LKM itu dibentuk sebagai dewan amanah sebagai penggerak program KOTAKU ditingkat Kelurahan, sebelum kita melakukan pemilihan LKM terbeih dulu dilakukan pemilihan kepanitiaan yang akan melakukan pemilihan anggota pimpinan kolektif LKM mulai dari tingkat Rt sampai dengan tingkat Kelurahan” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa Kelembagaan LKM ini bersifat kolektif kolegial yang berkedudukan sebagai partner dengan pihak Kelurahan. LKM harus terus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kelurahan walaupun pihak Kelurahan tidak bisa mengintervensi LKM.

” Untuk masa bhakti pimpinan kolektif LKM itu tiga tahun, setelah di tahun ke tiga pimpinan kolektif LKM harus siap memfasilitasi untuk rembug pemilihan LKM yang baru” tuturnya.

Suryono menambahkan, berdasarkan informasi dari kementerian PUPR, untuk Kota Palembang akan mendapatkan alokasi dana program KOTAKU anggaran tahun 2023- 2024. Ada dua Kelurahan yang akan mendapatkan alokasi dana program KOTAKU tersebut yakni Kelurahan Kemas rindo dan Kelurahan 29 Ilir.

Berhubung Yusniar AH selaku Pimpinan kolektif LKM Kelurahan Kemas rindo tidak hadir dalam rapat rembug tersebut, maka Sabar mewakilinya menyatakan permintaan maaf kepada seluruh anggota pimpinan kolektif LKM Kelurahan Kemas rindo.

” Saya selaku mewakili dari Yusniar AH menyatakan permohonan maaf kepada seluruh anggota pimpinan kolektif LKM Kelurahan Kemas rindo, yang mana selama ini kita tidak ada kegiatan rapat, itu dikarnakan selama dua tahun kita mengalami suasana pandemi covid- 19″ tutupnya.

Penulis: MeriyantoEditor: Herwan