HALOPOS.ID|BANYUASIN – PROSES perpanjangan Surat Izin Praktek (SIP) di mulai sejak Januari 2024, tidak lagi melalui organisasi profesi.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/6/2024 tentang penyelenggaraan perizinan bagi tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang – Undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuasin dr Rini Pratiwi melalui Kasi peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan dan akreditasi/perizinan Firmanto, SKM, MKM.M.Med Sc mengatakan dan membenarkan bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak memerlukan rekomendasi organisasi profesi (OP) dalam penerbitkan Surat izin Praktik (SIP).
” Yang berwenang untuk Surat Izin Praktik (SIP) ditunjuk yakni melalui PTSP dan Dinkes sebagai tehnisnya”
Dan dengan adanya peraturan dari Kemenkes ini, sejau ini belum ada bentuk reaksi ataupun protes dari organisasi profesi,” tuturnya. (*)