HALOPOS.ID|JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menetapkan syarat tambahan bagi pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
Syarat ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) No 634 Tahun 2024. Dalam KepmenPANRB tersebut dijelaskan bahwa pelamar PPPK 2024 tahap 2 harus memenuhi kriteria tertentu. Simak rinciannya di bawah ini.
Syarat PPPK 2024 Tahap 2 Tambahan
Berikut syarat PPPK 2024 Tahap 2 tambahan berdasarkan KepmenPANRB No 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024:
Merupakan tenaga non-ASN terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang:
– Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1
– Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS
– Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN
Calon pelamar PPPK tahap 2 yang TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 1 dan CPNS, atau yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN tersebut, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Melamar pada jabatan:
– Pengelola Umum Operasional
– Operator Layanan Operasional
– Pengelola Layanan Operasional
– Penata Layanan Operasional
Kebutuhan pelamar diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada MenPANRB.
Sebelumnya, orang yang dapat melamar PPPK 2024 Tahap 2 adalah:
– Tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah
– Guru non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
– Lulusan PPG yang bekerja di instansi daerah yang data kelulusannya tercatat dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Aturan Lolos Seleksi Pelamar dinyatakan lolos seleksi jika berperingkat terbaik.Jika jumlah pelamar yang sudah mengikuti semua tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK paruh waktu.Kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK kepada MenPANRB.
Jika terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan bisa dilakukan saat pengusulan nomor induk (NI) PPPK dan paling lama 3 bukan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Jika penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan, maka penyesuaian dilakukan setelah disetujui MenPANRB.
Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
17 November-31 Desember 2024: Pendaftaran seleksi 16 Desember 2024-3 Februari 2025: Seleksi administrasi 4-18 Februari 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi
19-21 Februari 2025: Masa sanggah
20-27 Februari 2025: Jawab sanggah
22-28 Februari 2025: Pengumuman pasca masa sanggah 1-7 Maret 2025: Penarikan data final 24 Maret-8 April 2025: Penjadwalan seleksi kompetensi 9-16 April 2025: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 17 April-16 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi 22 April-21 Mei 2025: Pengolahan nilai seleksi kompetensi 22-31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan 25 April-17 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 30 April-22 Mei 2025: Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan 22-31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan 1-30 Juni 2025: Pengisian DRH NI PPPK 1-31 Juli 2025: Usul penetapan NIP PPPK. (*)