Ini Penjelasan Menaker Soal UMP 2024

HALOPOS.ID – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 telah diumumkan oleh setiap Gubernur di seluruh Indonesia.

Menyertai pengumuman tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan bahwa UMP 2024 hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Ida menjelaskan, “Kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.” Pernyataan ini disampaikan oleh Ida dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (21/11).

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, aturan yang berlaku adalah Kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja. Dalam hal ini, akan digunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU) untuk menentukan besaran gaji, yang dapat melebihi UMP sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Artinya, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama lebih dari 1 tahun berhak menerima gaji di atas Upah Minimum, yang disesuaikan dengan kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” tambahnya.

Proses perhitungan Upah Minimum di seluruh Indonesia melibatkan arahan dari Ida Fauziyah mengenai Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 di Jakarta.

Dalam PP 51/2023 tersebut, penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum akan menggunakan tiga variabel utama, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha.

Ida Fauziah Menegaskan Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga telah disosialisasikan oleh Kemnaker beberapa bulan lalu di seluruh wilayah Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari berbagai pihak, seperti Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademisi, atau pakar.

Ida Fauziyah kembali menekankan kepada para Gubernur di seluruh provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, paling lambat hari ini.

Sementara itu, penetapan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus dilakukan oleh Gubernur sebelum tanggal 30 November 2023.

Menurut Ida, Gubernur, Bupati, dan Walikota, saya ingin mengingatkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Th 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan diundangkan pada tanggal 10 November 2023.

Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan bahwa peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) berada di bawah yurisdiksinya Kemnaker, Apindo, dan Serikat Buruh.

Namun, pihaknya akan terus memantau dan mengantisipasi konsekuensi dari kenaikan ini, termasuk kekhawatiran terkait potensi erosi nilai upah akibat inflasi.

Di sisi lain, hingga saat ini, pemerintah daerah belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga keputusan terkait peningkatan standar upah bagi pekerja belum mencapai keputusan final.

Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu hingga keputusan tersebut diambil sebelum merencanakan langkah-langkah antisipatif.

Prastowo menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan telah memberikan sejumlah insentif untuk mendukung daya beli masyarakat.

Ini termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial (Bansos) Pangan. Selain itu, ada insentif berupa Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi karyawan.

Sebagai catatan, 36 provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dengan kenaikan bervariasi antara 1,2% hingga 7,5%.

Peningkatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Proses perhitungan melibatkan proyeksi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lain yang dikalikan dengan nilai alfa.

Beberapa daerah mengalami kenaikan UMP yang relatif rendah, bahkan di bawah 3%. Contohnya, UMP Provinsi Gorontalo hanya naik 1,19% atau sekitar Rp35.750, menjadi kenaikan terendah tahun ini.

Merespons kenaikan UMP, para buruh dengan tegas menolak besaran tersebut yang dianggap jauh dari harapan 15%.

Misalnya, untuk DKI Jakarta tahun 2024, kenaikan sebesar 3,38% atau setara dengan Rp165.583 dianggap tidak memadai oleh Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal.

Ia menyatakan bahwa kenaikan tersebut tidak akan mencukupi kebutuhan buruh, dan mereka menuntut kenaikan UMP sebesar 15%.

Iqbal memberikan contoh, jika UMP DKI Jakarta saat ini sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan 15%, upah seharusnya menjadi Rp5,63 juta.

Namun, kenaikan sebesar 3,38% atau Rp165.000 seperti yang diputuskan oleh Pj Gubernur dianggap tidak mencukupi, terutama mengingat lonjakan harga beras, telur, transportasi, sewa rumah, dan inflasi makanan yang melonjak lebih dari 25%.*

Editor: Herwan