HALOPOS.ID|JAKARTA – Kelas peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus. Penghapusan kelas ini akan dimulai pada tahun 2022 mendatang secara bertahap.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan penghapusan disini nantinya
“Terkait kelas standar JKN akan dilaksanakan secara bertahap, mengingat kondisi sedang menghadapi pandemi. Direncanakan mulai tahun 2022 mendatang,” kata Muttaqien, mengutip detikcom, Sabtu (4/12/2021).
Dia menjelaskan tahapan yang dilakukan dengan harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
Dengan penghapusan kelas peserta ini, layanan BPJS kesehatan akan sama rata lagi tidak berdasarkan kelas.
Namun kategori kepesertaan masih tetap ada, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
“Prinsipnya peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan,” lata Muttaqien.
Dia memberi contoh ketika peserta membutuhkan operasi jantung agar bisa kembali normal dan produktif menjalani hidup maka pelayanan yang diberikan kepada peserta tidak memandang perbedaan ekonomi maupun sosial yang ada.
Dengan begitu peserta kategori PBI, PPU, PBPU, dan BP nantinya mendapatkan pelayanan yang sama jika kelas tunggal JKN di BPJS kesehatan sudah berjalan.
“Tidak dibedakan karena kebutuhan standar kesehatan semua orang sama, hanya saja sampai sekarang manfaat non medis masih ada perbedaan ini yang akan diperbaiki dalam kebijakan kelas standar,” jelasnya. (**)