HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemkot Palembang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 39 Tahun 2024 tentang larangan penggunaan kantong plastik bagi pelaku UMKM. Kebijakan itu bertujuan untuk mengurangi sampah plastik yang berdampak buruk pada lingkungan,
Namun, tidak sedikit yang merasa keberatan dengan implementasi tersebut, terutama pelaku usaha, masyarakat di Palembang.
Ema, salah satu pemilik warung di Palembang, menyatakan bahwa ia setuju dengan kebijakan tersebut, karena dapat membantu mengurangi polusi sampah plastik.
“Saya setuju karena ini memang bisa mengurangi sampah plastik yang mencemari lingkungan,” ujarnyaujarnya, Rabu (25/12/2024).
Namun, ia juga mengungkapkan ketidaksetujuannya karena sudah memiliki banyak persediaan kantong plastik untuk berdagang.
“Kami sudah menyiapkan banyak kantong plastik untuk berjualan. Apalagi, pembeli yang datang seringkali tidak membawa kantong sendiri,” tambahnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus lebih gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini agar masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan tersebut.
“Pemkot harus lebih sosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik usaha dan masyarakat agar mereka mengetahui dan mematuhi aturan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Siti, pemilik warung lainnya, juga mengungkapkan keberatannya terhadap larangan ini. Ia khawatir biaya kantong yang dapat dipakai ulang akan lebih mahal dibandingkan dengan kantong plastik biasa.
“Kami sudah terbiasa menggunakan kantong plastik karena harganya lebih murah. Kalau harus pakai kantong yang bisa dipakai ulang, saya khawatir harganya lebih mahal,” keluh Siti.
Meskipun demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai yang sulit terurai di alam, sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan. (AD)