HALOPOS.ID|PALEMBANG – Terseretnya Tri Budi Kuswantoro dalam ranah pidana, kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 840 Juta sempat berdampak pada perusahaan PT Bin Bilal Tour Travel, yang sempat membuat kepercayaan jemaahnya mulai menipis.
Hal tersebut diungkapkan oleh Staf admin pengelola PT Bin Bilal, Ririn saat konfrensi pers di Gemercik Resto Suki Kedai Kopi Palembang, Kamis (5/9/2024).
“Jujur saja, berita negatif itu berpengaruh jumlah jemaah kami. Padahal, apa yang dituduhkan WW itu tidak benar sama sekali,” ungkapnya.
Meski begitu, Ririn mengaku, hingga kini perusahaan PT Bin Bilal masih terus berjalan seperti biasa.
“Tidak ada pengaruh pemberangkatan jemaah haji dan umroh, semua berjalan lancar. Kami tetap akan urus keberangkatan seperti biasanya,” tuturnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum PT Bin Bilal, Suwito Winoto menilai bahwa kasus tersebut masuk dalam ranah perdata, karena perjanjian usaha sudah dibagi, bahkan pinjaman usaha pun sudah lebih dari separuh dibayarkan.
Bahkan, pengikat kerjasama itu, tertuang dalam lembaran kesepakatan kedua belah pihak dengan persyaratan bagi hasil dan pengembalian pinjaman.
“Jadi, klien kami, PT Bin Bilal, telah memenuhi tanggung jawabnya untuk membagi hasil dan mengembalikan uang pinjaman yang totalnya sekitar Rp 600 juta,” urainya. (NT)