HALOPOS.ID|PALEMBANG – KPU Sumatra Selatan (Sumsel) telah mengadakan rapat untuk membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang, yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025 mendatang.
Bersama Pemerintah Provinsi Sumsel, Pemkab Empat Lawang dan instansi terkait, Rapat tersebut berlangsung semalam di Rumah Kayu (Kediaman Pribadi Gubernur Sumsel Herman Deru) dan membahas berbagai hal terkait kelancaran PSU, di antaranya kesiapan penyelenggara, logistik, keamanan, serta pendanaan.
Dua pasangan calon yang akan mengikuti PSU ini adalah Joncik Muhammad-A Rifai dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kedua pasangan diwajibkan mengikuti satu kali debat dan kampanye sebelum hari pemilihan.
Terkait pendanaan, Gubernur Sumel Herman Deru menegaskan bahwa pihaknya tidak khawatir mengenai masalah pendanaan. Meskipun anggaran yang dibutuhkan masih berkisar di angka 30-an miliar, ia yakin bahwa efisiensi yang dilakukan selama Pilkada Gubernur dapat membantu menutupi kekurangan.
“Melalui Bantuan Tak Terduga (BTT) atau efisiensi dari penyelenggaraan Pilkada Gubernur sebelumnya, kami yakin masalah pendanaan tidak akan menjadi hambatan,” katanya.
Lanjutnya, saat ini saldo yang tersedia milik Kabupaten Empat Lawang sisa Pilkada saat ini lebih kurang 6 miliar rupiah, dengan begitu, Pemkab Empat Lawang telah mengajukan permohonan agar mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi untuk menutupi kekurangan anggaran, dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dilakukan efisiensi anggaran.
“Jika pemerintah kabupaten tidak mampu menutupi, provinsi akan membantu, dan jika provinsi juga tidak mampu, maka pemerintah pusat akan turun tangan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Andika meyakinkan bahwa masalah pendanaan dapat diatasi, dan pemerintah provinsi siap membantu menutupi kekurangan yang ada.
“Kami sudah menghitung dan memastikan kebutuhan pendanaan PSU ini dapat dipenuhi, baik oleh pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat,” ujarnya.
Lanjutnya, Andika mengungkapkan bahwa pada tanggal 23 Maret 2025, pihaknya akan menetapkan pasangan calon yang akan berkompetisi dalam PSU, dan pada 19 April 2025, pemungutan suara dan penghitungan suara akan dilakukan.
“Kami memastikan bahwa batas waktu 60 hari yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dapat kami penuhi dengan baik,” ujar Andika.
Saat ini, KPU Sumsel tengah mempersiapkan seluruh persyaratan terkait pemantapan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Andika menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga antar TPS akan bekerja secara serentak untuk memastikan kelancaran pemungutan suara.
“Kami memastikan bahwa dalam waktu yang searah, semua penyelenggara akan siap untuk bekerja dengan baik,” tambahnya.
KPU Sumsel juga sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk memastikan pelaksanaan PSU pada 19 April 2025 berjalan lancar. Salah satu hal yang tengah dipersiapkan adalah debat calon yang akan diselenggarakan antara tanggal 10 hingga 15 April 2025.
“Kami masih mencari tanggal yang pas untuk mengadakan debat antara tanggal 10 sampai 15 April, karena tanggal 16 hingga 18 April merupakan masa tenang. Sedangkan untuk lokasi debat telah kami putuskan berada di Kota Palembang,” jelas Andika.
Penyelenggaraan Debat Paslon ini juga akan disiarkan secara langsung untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Empat Lawang mengikuti Proses Debat. Andika menambahkan bahwa Kota Palembang dipilih sebagai lokasi siaran langsung karena fasilitas internet yang memadai.
“Dengan kekuatan internet yang cukup, Palembang menjadi tempat yang tepat untuk menyiarkan dan melakukan live streaming agar seluruh warga Kabupaten Empat Lawang bisa menyaksikan langsung jalannya Debat,” ungkapnya.
Sebagai langkah mitigasi, KPU Sumsel memastikan bahwa tidak hanya masalah keamanan yang menjadi perhatian, tetapi juga faktor-faktor lain yang mendukung kelancaran PSU.
Dengan persiapan yang matang, KPU Sumsel yakin pelaksanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang pada 19 April 2025 akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.