Harga Jual Batubara Industri 90 Dolar per Ton

ilustrasi
ilustrasi

HALOPOS.ID|JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan harga jual batubara untuk industri dalam negeri sebesar 90 dolar AS per ton. Penetapan harga jual tersebut berlaku 1 April mendatang.

Keputusan penetapan harga jual batubara tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri.

Aturan tersebut mengalami perubahan dari aturan sebelumnya yakni Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di dalam Negeri.

Di aturan yang lama, harga jual batubara hanya berlaku pada industri semen dan pupuk. Sementara di aturan baru berlaku terhadap seluruh industri kecuali industri smelter.

Pertimbangan Menteri ESDM Arifin Tasrif mengeluarkan kebijakan tersebut yakni untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batubara sebagai bahan baku industri di dalam negeri. “Sehingga perlu ditetapkannya harga jual batubara,” bunyi poin pertimbangan dalam Kepmen ESDM yang baru.

Penetapan harga tersebut mengacu pada spesifikasi acuan kalori 6.332 kcal/kg, total moisture 8 persen, total sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen. Dalam aturan juga disebutkan jika nantinya kebutuhan batubara untuk bahan bakar industri domestic tidak terpenuhi, maka akan ditunjuk badan usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Badan usaha pertambangan yang dimaksud yakni pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi (OP) batu bara, IUP khusus tahap kegiatan OP batu bara, perjanjian karta pengusahaan pertambangan batu bara tahap kegiatan OP, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

Apabila badan usaha pertambangan yang telah ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri tidak melaksanakannya maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (**)

Editor : Herwan.