Harga Ayam di Palembang Turun

Pedagang ayam di Pasar Palembang
Pedagang ayam di Pasar Palembang

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut harga ayam di Palembang mengalami penurunan akibat peternak telat panen.

“Penurunan itu karena telat panen dari peternak pada saat 10 hari libur lebaran, sehingga ayam kelebihan bobot dan tidak dapat diserap ketika panen,” ujar Kepala DKPP Sumsel, Ruzuan Effendi, Senin (21/4/2025).

Ruzuan menjelaskan kelebihan bobot ayam itu tidak dapat dijadikan produk ayam beku, sebab standar berat dari ayam beku itu sebesar 900 gram hingga 1,1 kilogram.

“Ayam ini kalau 35 hari saja bobotnya sudah 2,3 kilogram. Apalagi kalau ditambah libur 10 hari, berapa bobotnya ? Pasti tambah gemuk dan itu mempengaruhi harga,” jelasnya.

Ia mengatakan saat ini harga ayam broiler itu mengalami penurunan hingga Rp14.000 per kilogram yang sebelumnya Rp18.000 per kilogram.

“Harga ayam broiler itu mengalami penurunan hingga Rp14.000 per kilogram, yang mana sebelumnya Rp18.000 per kilogram,” katanya.

Ia mengungkapkan penurunan harga ayam tidak hanya terjadi di Sumsel, namun juga di berbagai daerah lain mengalami hal yang sama. Oleh sebab itu, pemerintah juga telah mengadakan rapat koordinasi perunggasan nasional tahun 2025.

“Hasil rapat itu disampaikan faktor penyebab penurunan harga itu, antara lain melemahnya daya beli masyarakat, sementara produksi anak ayam berumur sehari (Day Old Chick Final Stock/DOC FS) terus meningkat tidak diikuti upaya pengendalian yang signifikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kemenko Bidang Pangan segera melakukan Rakortas membahas mekanisme penyerapan daging dan telur ayam ras untuk program stunting, Toko Pangan Murah dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan di koordinasikan oleh Bapanas dan Badan Gizi Nasional.

Bapanas akan melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Kepala Bapanas No. 6 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian. Pelaku usaha integrasi didorong untuk meningkatkan ekspor daging dan telur ayam ras.

Kemudian, mengacu pada ketentuan Permentan 10 tahun 2024, perusahaan pembibit segera melakukan pengendalian produksi DOC FS ayam ras secara mandiri sesuai dengan rencana bisnis dan rencana produksinya masing-masing.

Dalam ketentuan Permentan tersebut juga mewajibkan pelaku usaha budidaya dengan total chick in paling rendah 60.000 ekor DOC FS untuk memiliki dan/atau menguasai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan melakukan pemotongan ayam broiler di RPHU. (AP)

Penulis: Dino MartinEditor: Herwanto