Hakim Kabulkan Permohonan Juarsah Buka Rekening Keluarga

PALEMBANG – Ketua Majelis Hakim Syahlan Efendi mengabulkan permohonan terdakwa Juarsah terkait pembukaan blokir rekening. Bupati Muara Enim nonaktif itu terserat kasus suap dan gratifikasi. 

“Atas permintaan terdakwa, Majelis Hakim mengabulkan dan meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) segera membuka rekening keluarga terdakwa Juarsah,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Syahlan Efendi usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, Jumat (8/10/2021).

Dalam sidang sebelumnya, Juarsah menyampaikan permohonan pembukaan rekening keluarganya itu sambil tersedu, mengingat keluarganya harus kesulitan bertahan hidup usai nomor rekening keluarga dibekukan KPK.

Hakim membacakan, ada enam rekening keluarga terdiri dari rekening anak dan istri Juarsah yang ditangguhkan oleh KPK. Dua rekening tabungan bank Mandiri milik M Husni, lalu rekening tabungan bank Mandiri milik Rahmad Rafiki, dan rekening tabungan bank Mandiri milik Ahmad Anugerah.

Lalu dua rekening milik istri terdakwa atas nama Nurliyah dalam bentuk tabungan dan deposito yang disimpan di Bank Sumsel-Babel.

“Permohonan ini dikabulkan untuk dipergunakan bagi keluarga terdakwa untuk keperluan sehari-hari, membayar pajak, dan kuliah anak terdakwa,” jelas dia.

Atas putusan tersebut, JPU KPK Ricky Benindo Magniz mengatakan akan meneruskan putusan majelis hakim ke KPK. Pihaknya tidak bisa menjanjikan berapa lama proses pembukaan rekening akan berlangsung sebab perlu ada koordinasi lanjutan antara lembaga antirasuah–dalam hal ini penyidik– ke pihak bank.

“Sesuai prosedur hukum setelah ada putusan tadi pasti akan kami lakukan. Kami juga akan cek ke bank terlebih dahulu,” kata Ricky.

Sementara, Kuasa Hukum Juarsah Saipuddin Zahri mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, selama tujuh bulan keluarga dari Juarsah harus bertahan hidup dengan uang seadanya karena seluruh tabungan milik keluarga ditahan KPK.

Dengan putusan ini diharapkan keluarga dapat kembali menjalani hidup, dan anak-anaknya dapat kembali kuliah.

“Pembukaan rekening sudah tepat, karena tidak ada bukti sama sekali penahanan rekening dengan perkara ini. Tidak ada bukti yang mengarah pemberian fee masuk ke rekening keluarga. Keluarganya mau hidup dari mana lagi,” kata dia. (AD)

Editor: Hendra P