HALOPOS.ID|PALEMBANG – Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dapat menerima jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Sumsel tahun anggaran (t.a) 2024.
Setelah sebelumnya pimpinan dan anggota DPRD Sumsel mendengarkan penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi oleh Gubernur Sumsel yang dibacakan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya pada Rapat Paripurna, Senin (21/8/2023).
Rapat Paripurna lanjutan dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda APBD TA 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya, Seretaris daerah; Ir. S.A. Supriono, Sekretaris DPRD Sumsel H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, serta perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan tamu undangan lainnya.
Mengawali tanggapan atau jawaban Gubernur Sumsel menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap Fraksi-fraksi yang telah menyampaikan tanggapan, saran maupun kritik, dilanjutkan dengan menjawab petanyaan dan saran dari fraksi-fraksi.
Menjawab pandangan umum fraksi Partai Golkar terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Raperda APBD TA 2024, dapat dijelaskan bahwa pajak daerah yang mengalami penurunan adalah BBN-KB, PBB-KB, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Sedangkan Pajak Rokok menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan. (ADV)