PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), mengikuti keputusan bersama tiga Kementerian, terkait diundurnya hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari semula jatuh pada Selasa besok (10/8/2021), diubah menjadi hari Rabu (11/8/2021).
Sebelumnya, keputusan untuk mengundurkan hari libur nasional ini merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, ketika dijumpai di kantornya mengatakan, jika ia belum menerima informasi ini. Tapi, kata Deru, jika ini keputusan datangnya dari pemerintah pusat, ia selaku perpanjangan peraturan pemerintah di daerah akan mengikuti instruksi tersebut.
“Saya belum dengar informasi ini, nanti akan saya tanyakan dulu ke Sekretaris. Namun, jika benar hari libur diubah jadi lusa (Rabu, 11/8/2021) akan kita samakan, libur atau cuti bersama PNS pada Rabu,” kata Deru, Senin (9/8/2021).
Sementara itu, pada 8 Juni, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengeluarkan Surat Edaran melalui Badan Kepegawaian Daerah nomor 800/1225/BKD.1/2021 tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Sumsel nomor 800/3946/BKD.I/2020 di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumsel, menindak lanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Dalam surat edaran itu, berisi seruan yang sama dengan keputusan pemerintahan pusat terkait perubahan Hari libur Nasional Tahu Baru Islam 1443 Hijriah yang awalnya pada tanggal 10/11/2022 di undur menjadi 11/8/2021.
Kedua terkait hari libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang awalnya pada tanggal 19/10/2021 diubah menjadi 20/10/2021. Ketiga menghapus Cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24/12/2021