Gubernur Herman Deru Apresiasi Kejati Sumsel dalam Membantu Pemulihan Aset Daerah

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr. Julianto, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait saat konfrensi pers di Griya Agung Palembang
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr. Julianto, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait saat konfrensi pers di Griya Agung Palembang

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan komitmennya dalam menertibkan dan mengembalikan aset-aset daerah yang selama ini dikuasai oleh pihak tidak berwenang. Langkah ini diperkuat melalui Rapat Koordinasi Capaian Sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam Pemanfaatan Aset Daerah yang digelar di Griya Agung, Senin (20/10).

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr. Julianto, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait. Forum ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi antara Pemprov dan Kejati dalam penataan, pemanfaatan, serta penyelamatan aset milik daerah.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif Kejati Sumsel yang selama ini turut membantu pemerintah daerah dalam upaya pemulihan aset, baik yang berada di wilayah Sumatera Selatan maupun di luar provinsi. Ia menilai kolaborasi ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.

“Banyak aset Pemprov yang dulu berpindah tangan akibat pemekaran wilayah dan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Ada yang penyelesaiannya mudah, tapi ada juga yang terkendala secara hukum maupun administratif,” jelas Herman Deru.

Gubernur juga menyoroti kawasan Jakabaring sebagai salah satu aset strategis yang masih menghadapi permasalahan kepemilikan. Ia menyebut, sejumlah lahan di kawasan tersebut diklaim oleh pihak pribadi, padahal merupakan aset pemerintah hasil reklamasi sejak akhir 1980-an.

“Masih ada oknum yang mengklaim tanah pemerintah di kawasan Jakabaring. Hal seperti ini harus segera ditertibkan agar tidak menghambat pembangunan dan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herman Deru menyampaikan terima kasih kepada Kejati Sumsel yang telah membantu mengembalikan beberapa aset penting milik daerah. Salah satunya adalah asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta dan Bandung yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak lain.

“Berkat kerja keras Kejati, aset-aset itu kini sudah kembali menjadi milik Pemprov Sumsel. Ini contoh keberhasilan sinergi antara lembaga hukum dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Dr. Julianto menegaskan bahwa seluruh langkah hukum dalam penertiban aset dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Ia juga menepis anggapan miring yang menyebut adanya tindakan tidak profesional dalam proses penanganan sejumlah aset.

“Setiap perkara kami telusuri dengan cermat, apakah masuk ranah perdata atau pidana. Narasi negatif yang beredar di masyarakat perlu diluruskan, dan forum seperti ini menjadi tempat yang tepat untuk menjelaskan fakta sebenarnya,” kata Julianto.

Ia juga memaparkan sejumlah pencapaian Kejati Sumsel dalam penyelamatan aset negara dan daerah, termasuk keberhasilan mengungkap kasus-kasus besar seperti praktik mafia tambang batu bara serta penyimpangan aset di lingkungan BUMN. Menurutnya, hingga kini Kejati telah menyelamatkan aset senilai sekitar Rp561 miliar, dan masih ada potensi pemulihan mencapai Rp400 miliar.

“Harapan kami, kerja sama ini terus berlanjut dan semakin kuat di masa mendatang. Kajati berikutnya diharapkan dapat meneruskan perjuangan menjaga aset negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel menegaskan tekad bersama untuk memperkuat sinergi penertiban aset dengan prinsip hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong efisiensi pengelolaan aset daerah sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Sumatera Selatan.

Penulis: Adi PrayogoEditor: Herwanto