HALOPOS.ID|JEMBER– Gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember mulai direhabilitasi terhitung sejak 13 Oktober hingga 29 Desember 2025.
Proyek rehabilitasi ini berdampak langsung pada aktivitas layanan administrasi kependudukan (adminduk) di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Jawa, Jember.
Kepala Disdukcapil Jember, Bambang Saputro, menyampaikan bahwa selama masa rehabilitasi, masyarakat tetap bisa mengakses layanan adminduk melalui beberapa alternatif lokasi dan kanal digital.
“Layanan adminduk akan difokuskan ke kantor kecamatan, kelurahan, dan desa melalui aplikasi Lahbako,” jelas Bambang pada Senin (13/10/2025).
Warga Jember dapat memanfaatkan aplikasi Lahbako, yang bisa diakses di kantor kecamatan, desa, dan kelurahan sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, terdapat dua layanan digital lainnya, yaitu Aplikasi SIP (Sistem Informasi Pelayanan) dan WA Online (WhatsApp Online)
Kedua layanan ini memungkinkan warga mengurus dokumen kependudukan secara mandiri dan online tanpa harus datang ke kantor Dispendukcapil.
Untuk pencetakan KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA), Disdukcapil Jember telah melakukan penyesuaian lokasi.
Untuk wilayah Kota (Kaliwates, Sumbersari, Patrang), pencetakan dilakukan di halaman Gedung Balai Serbaguna (BSG) Kaliwates menggunakan mobil layanan keliling Monalisa.
Untuk wilayah kecamatan lainnya,pencetakan KTP-el dilayani di delapan kecamatan. Yaitu Tanggul, Rambipuji, Kencong, Wuluhan, Tempurejo, Mayang, Kalisat, Jelbuk.
Bambang Saputro mengimbau seluruh warga Kabupaten Jember agar tidak perlu khawatir selama proses rehabilitasi berlangsung.
Disdukcapil telah menyiapkan infrastruktur layanan yang dapat diakses secara mudah, cepat, dan merata, baik secara offline maupun online.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan adminduk yang tersedia di kecamatan, desa, kelurahan, maupun secara online melalui aplikasi yang telah disediakan,” pungkasnya.
















