Enam Tahun Warga Cemandi Tersiksa Bau Sampah

Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Jalan Soponyono, Desa Cemandi, Kecamatan Sedati,
Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Jalan Soponyono, Desa Cemandi, Kecamatan Sedati,

HALOPOS.IDhijau|SIDOARJO– Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Jalan Soponyono, Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, menjadi sumber keluhan warga selama enam tahun terakhir.

Setiap hari,jika hembusan angin kencang ,bau menyengat dari tumpukan sampah menyeruak hingga ke rumah-rumah warga. Ironisnya, TPS itu diduga tidak mengantongi izin dan berdiri di sempadan sungai.

“Pagi dan sore ketika angin kencang berhembus ,bau busuknya makin jadi. Kami sudah capek mengeluh. Ini bukan sekadar gangguan, tapi sudah membahayakan kesehatan,” ujar salah satu warga, Rabu(16/7/2025).

TPS tersebut menampung sampah dari sekitar 400 kepala keluarga (KK), dengan pungutan iuran Rp20 ribu per bulan. Namun, tidak ada pengelolaan lebih lanjut, seperti pemilahan atau pengolahan. Sampah hanya menumpuk begitu saja, dan sebagian bahkan masuk ke aliran sungai serta tumpah ke badan jalan.

Pantauan di lapangan, sampah plastik dan organik berserakan di pinggir jalan. Beberapa kendaraan yang melintas pun terpaksa melambat karena sebagian jalan tertutup tumpukan sampah.

Yang mengejutkan, TPS ini dikelola oleh KSM (nama inisial), yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cemandi. Namun hingga berita ini diterbitkan, KSM belum memberikan konfirmasi.

Keberadaan TPS ini menuai sorotan karena dinilai menyalahi aturan tata ruang dan mencemari lingkungan. Apalagi lokasinya berdiri tepat di sempadan sungai yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau.

Pemerhati lingkungan, Supri, menyebutkan bahwa TPS ini diduga melanggar sejumlah aturan. Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan sungai dilarang untuk didirikan bangunan tetap ,apalagi fasilitas pengelolaan sampah.

“TPS ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Apalagi sudah berlangsung enam tahun dan tak ditindak. Selain mengganggu, juga membahayakan ekosistem sungai dan lingkungan,” tegas Supri

Supri sebagai pemerhati lingkungan ,meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK ) Sidoarjo dan Satpol PP segera turun tangan menindak TPS yang diduga ilegal tersebut.

Warga Cemandi juga berharap Pemkab Sidoarjo tidak tutup mata. Mereka meminta DLHK Sidoarjo serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi sebenarnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Redaksi masih menunggu konfirmasi dari pengelola TPS dan dinas terkait.