Elen Setiadi Ingatkan Sanksi ASN Terlibat Politik Praktis

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian khusus di Sumsel setelah adanya laporan di dua daerah, Ogan Komering Ulu (OKU) dan Lubuk Linggau. Keterlibatatan ASN dalam politik praktis dianggap dapat menjadi sumber kerawanan Pilkada sehingga, para ASN yang dianggap tak netral dapat mendapatkan sanksi.

“Sekda Sumsel sudah selalu mengingatkan untuk menjaga netralitas itu,” ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Sabtu (14/9/2024).

Elen menjelaskan, aturan mengenai larangan terlibat politik praktis sudah sering diingatkan kepada para ASN. Aturan tersebut bahkan, telah diatur dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Netralitas itu sudah ada aturannya, pengawasan juga sudah ada, pembinaan juga sudah dilakukan,” ujar dia.

Elen meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada ASN yang melakukan pelanggaran selama pilkada berlangsung. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan segera memberikan sanksi tegas.”Teman-teman (wartawan) awasi saja, kalau ada fakta di lapangan tidak netral kita proses,” jelas dia.

Elen menilai, rotasi jabatan yang dilakukan kepala daerah jelang Pilkada dianggap hal lumrah dalam keberlangsungan roda pemerintahan. “Rotasi jabatan gak ada kaitannya dengan Pilkada, kalau rutinitas kerjaan akan kita lakukan,” jelas dia. (MRS)