Ekspor Batubara Diizinkan, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

HALOPOS.ID|JAKARTA – Setelah izin batubara dilarang, pemerintah kembali memberikan izin ekspor batubara. Dimana, untuk izin ekspor batubara hanya diberikan kepada produsen yang telah memenuhi kewajiban pasar domestik (DMO).

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi terkait Larangan Ekspor Batubara dan Pemenuhan Batubara PLN.

Izin ekspor diberikan setelah dipastikan stok batubara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman.

PT PLN (Persero) melaporkan stok batubara di PLTU saat ini minimal 15 hari operasi (HOP) atau untuk PLTU terpencil dan kritis 20 HOP.

“Mengingat stok dalam negeri dalam kondisi aman berdasarkan laporan PLN, maka 37 kapal yang sudah loading per 12 Januari dan sudah dilunasi pembeli akan dilepas untuk diekspor,” kata Luhut dalam keterangan tertulis. Kamis (13/1/2022).

Luhut menyampaikan pelepasan ekspor perlu dilakukan untuk menghindari risiko kebakaran jika batubara dibiarkan terlalu lama.

Namun, perusahaan batubara yang memasok kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139 Tahun 2021 jika tidak memenuhi DMO dan/atau kewajiban kontraktualnya kepada PLN pada tahun 2021.

Ke depan, perusahaan batubara yang akan mengekspor diwajibkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, yakni memenuhi kewajiban DMO secara penuh pada 2021.

“Untuk perusahaan batubara yang sudah memenuhi kontrak penjualan ke PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen pada 2021, baru bisa mulai ekspor pada 2022,” ujarnya.

DMO merupakan kewajiban produsen batubara dalam negeri untuk memasok produksi batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Kewajiban DMO ditetapkan sebesar 25% dari total produksi dengan harga patokan 70 dolar AS per metrik ton.

Selanjutnya bagi perusahaan batubara yang sudah memiliki kontrak dengan PLN, namun belum memenuhi kewajiban kontraktual dan DMO untuk tahun 2021, wajib memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. .

“Nilai perhitungan denda akan diterapkan sejak SK dikeluarkan,” imbuhnya.

Kemudian, bagi perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021 juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Permen ESDM. Sumber Daya Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing. -masing-masing perusahaan ini.

Kementerian ESDM, lanjut Luhut, akan memverifikasi pemenuhan kontrak DMO dan PLN pada 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara sebagai dasar penghitungan denda yang diberikan.

Dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan beberapa pejabat instansi pemerintah lainnya, Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak memantau dan memastikan implementasi di lapangan.

“Saya sangat ingin diawasi bersama agar ini juga bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk memperbaiki kondisi pemerintahan di negara ini dan hal seperti ini tidak perlu terjadi lagi di masa mendatang,” kata Luhut. (**)