HALOPOS.ID|MUARA ENIM – Puluhan warga yang menamakan diri Gerakan Suara Rakyat Bersatu (GSRB) menggelar demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (8/9/2025). Aksi tersebut dipicu dugaan adanya monopoli proyek aspirasi rakyat serta pelaksanaan rapat pembahasan anggaran di sebuah hotel mewah di Palembang.
Massa mulai memasuki area DPRD sekitar pukul 09.00 WIB dengan berjalan kaki sambil membentangkan spanduk bernada kekecewaan. Aparat kepolisian dan Satpol PP tampak bersiaga untuk menjaga jalannya aksi.
Dalam orasinya, Alkausar selaku perwakilan massa menegaskan DPRD seharusnya peka terhadap kondisi rakyat. Menurutnya, dugaan monopoli terhadap proyek aspirasi jelas merugikan masyarakat. Ia juga menyoroti keputusan DPRD menggelar rapat Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun 2025 di hotel mewah Palembang yang dinilai tidak mencerminkan efisiensi anggaran.
“Gedung DPRD ini sudah cukup untuk rapat. Bahkan di Muara Enim ada hotel milik Perusda yang bisa dimanfaatkan sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya lantang.
Koordinator aksi, Andi Razak Effendi, menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mendesak DPRD Muara Enim untuk segera menyuarakan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset ke DPR RI. Kedua, menuntut evaluasi terhadap kinerja pimpinan DPRD yang dinilai kurang tegas. Ketiga, mengecam keras rapat DPRD di hotel mewah yang dianggap sebagai pemborosan uang rakyat. Keempat, meminta Badan Kehormatan DPRD mengusut tuntas dugaan monopoli proyek aspirasi rakyat. Kelima, menuntut komitmen DPRD dalam menjaga marwah lembaga dengan mengedepankan keterbukaan.
Sekitar pukul 09.49 WIB, massa aksi diterima langsung Ketua DPRD Muara Enim Deddy Ariyanto bersama sejumlah anggota dewan lainnya. Deddy mengapresiasi aksi tersebut dan menegaskan bahwa kantor DPRD adalah rumah bagi seluruh rakyat. Ia juga menyatakan siap mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset. Mengenai rapat di luar kota, Deddy menegaskan tidak mengetahui adanya rapat tersebut dan tidak pernah memimpinnya karena pada 25 Agustus 2025 ia sedang menghadiri agenda di Kendari.
Menanggapi isu monopoli proyek aspirasi, Anggota DPRD Yones Tober menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat diatur dalam undang-undang melalui mekanisme reses. Ia menekankan pentingnya bukti konkret dalam menyampaikan kritik. “Kalau memang ada temuan, jangan gunakan kata ‘diduga’. Laporkan ke Badan Kehormatan sesuai prosedur agar bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Yones menambahkan bahwa DPRD terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. “Kami disumpah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Tentu kami akan menjalankan amanat itu sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Aksi ini memperlihatkan besarnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas DPRD. Publik menekankan pentingnya fungsi pengawasan dijalankan secara tegas, konsisten, dan berpihak pada kepentingan rakyat.