HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Keselamatan pasien adalah prioritas utama dalam pelayanan kesehatan yang didukung regulasi undang-undang kesehatan. Hal itu disampaikan Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, Senin (14/4/2025).
“Keselamatan pasien adalah Utama dan amanah undang-undang kesehatan dan suara hati kemanusiaan. Saya menegaskan bahwa pasien berhak atas informasi yang benar, dan setiap pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dengan kehati-hatian,” ujar Krisna.
Hal itu disampaikan terkait dugaan malpraktek yang di Puskesmas Pakualaman, terhadap pasien bernama TS warga Pakualaman, Yogyakarta.
Dugaan itu diklarifikasi pihak LPKSM YPK Rajawali Mas, dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
“Jangan asal mengiyakan. Hak mendapat informasi yang benar adalah bagian dari hak konsumen sesuai amanah UUPK No.8 th 1999,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Sumber Daya Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Eko Rahmadi, menyambut baik dialog yang digelar.
“Kami melayani masyarakat sebagaimana melayani keluarga sendiri,” katanya. Kami menjelaskan bahwa Ibu TS, pasien diabetes, akan ditangani dengan pendekatan menyeluruh—dari perawatan luka, kontrol gula darah, hingga dukungan psikolog dan nutrisi.”
“Penyakit harus diurai seperti bawang merah—selapis demi selapis, hingga akar persoalan tersentuh. Obat, pikiran, makanan, semua harus selaras,” tambahnya.
Penanganan akan difokuskan di rumah pasien, dengan kunjungan terjadwal dari tim medis. Bila perlu, tenaga akan diperbantukan dari luar Puskesmas.
Psikolog dan nutrisionis pun siap dilibatkan untuk mempercepat pemulihan.
Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, H. Waryono Sastro Wardoyo menegaskan dalam pelayanan kesehatan tidak terletak pada penyembuhan penyakit saja, melainkan menjaga kehidupan yang sehat.
“Harus ada solusi jangka pendek, sedang, dan panjang. Karena kesehatan bukan hanya tentang menyembuhkan, tapi juga menjaga kehidupan tetap layak dijalani,” kata Waryono. (SN)