Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Eks Wawako Palrmbang Fitrianti Agustinda Beserta Suami Resmi Ditahan

Tersandung Korupsi Dana PMI, Eks Wawako Palembang dan Suami ditahan Kejari Palembang
Tersandung Korupsi Dana PMI, Eks Wawako Palembang dan Suami ditahan Kejari Palembang

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Fitrianti Agustinda beserta suami Dedi Siprianto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat PMI kota Palembang tersebut, karena pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menilai telah memiliki bukti yang cukup, untuk menjerat kedua pasangan suami istri, karena terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang, priode Tahun 2022-2023, Selasa (8/4/2025) malam.

Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Siprianto menjalani pemeriksaan, setelah dipanggil oleh tim Pidsus Kejari Palembang untuk bersaksi dalam perkara dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) kota Palembang periode tahun 2022-2023.

Fitrianti Agustinda sendiri merupakan Ketua PMI kota Palembang periode 2019-2024, sementara itu Dedi Siprianto sang suami menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang dan merupakan anggota DPR kota Palembang dan menjabat sebagai ketua Komisi I dari partai NasDem.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan diperiksa secara maraton oleh tim Pidsus Kejari Palembang mulai dari pagi hingga malam hari.

Info yang didapatkan, Fitri sendiri akan dititipkan di Lapas perempuan Jalan Merdeka Palembang, dan sang suami dititipkan di Lapas Pakjo Palembang.

Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin, didampingi oleh Ario Gopar selaku KasiPidsus Kejari Palembang menyampaikan, bahwa penetapan kedua tersangka karena pihak Kejaksaan telah memiliki bukti yang cukup.

“Kami resmi menetapkan dua orang tersangka dengan inisial FA dan DS, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka, terjerat dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, periode tahun 2020-2023,” terang Hutamrin.

Hutamrin menjelaskan, bahwa Kedua tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, FA akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 A Perempuan Merdeka kota Palembang, sementara itu untuk tersangka DS akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 A Pakjo Palembang.

“Salah satu bukti ditapkannya tersangka DS terkait pembelian 1 unit mobil,” urainya.

Sementara itu saat diwawancarai, Fitrianti Agustinda dengan menggunakan Rompi Pink khas Kejaksaan mengatakan, tidak ada dana hibah di PMI.

“Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara,” ungkap mantan Wawako Palembang.

Sementara sang suami Dedi Siprianto, diam seribu bahasa tidak mengeluarkan sepatah kata pun. (NT)