DPRK Desak Bupati Secepatnya Ganti Pejabat Eselon II dan III

sidang paripurna DPRK tentang Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2026, Senin 17 November 2025.
sidang paripurna DPRK tentang Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2026, Senin 17 November 2025.

HALOPOS.ID|ACEH TENGGARA -Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, dari Fraksi Golkar dan PAN meminta Bupati H.M. Salim Fakhry.S.E., MM untuk segera melakukan mutasi dan rotasi terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah baik itu eselon II dan III.

“Kami tegaskan Bupati untuk melakukan mutasi dan rotasi untuk penyegaran serta perbaikan pelayanan serta terwujudnya Good Governance,”

Hal itu disampaikan mereka dalam sidang paripurna DPRK tentang Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2026, Senin 17 November 2025.

Dikatakan mereka, dari 23 kabupaten/kota di Aceh telah melakukan mutasi maupun rotasi, hanya Kabupaten Aceh Tenggara hingga saat ini belum dilakukan, mutasi dan rotasi.

Mutasi dan rotasi dilakukan bukan tabu dan tidak diharamkan dengan bertujuan untuk ke arah perbaikan agar pelayanan lebih optimal.

Selain itu, mereka menilai masih kurangnya kualitas pelayanan dan kinerja buruk beberapa OPD, perlu juga dilakukan penyegaran agar dapat meningkatkan kinerja birokrasi serta pelayanan lebih baik kepada masyarakat.

“Kami tegaskan Bupati untuk melakukan mutasi dan rotasi untuk penyegaran serta perbaikan pelayanan serta terwujudnya Good Governance,” tegas mereka.

Mereka juga menambahkan, masih minimnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentunya perlu dilakukan berbagai upaya dalam meningkatkan PAD salah satunya mengoptimalkan fungsi OPD.

“Untuk meningkatkan PAD, kami minta Bupati agar lebih serius dalam mengoptimalkan fungsi OPD, sebab mereka yang menjadi salah satu penyumbang PAD,” tutupnya.

Amanat Halopos.id sidang paripurna DPRK tentang Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2026, di laksanakan selama tiga hari mulai 17 sampai 19 November 2025.

Penulis: M YusufEditor: Herwanto