PALEMBANG – Terungkap penyebab belum cairnya insentif guru honorer di Sumsel. Ternyata Peraturan Gubernur (Pergub) insentif Guru Honorer yang ditunggu, masih dalam kajian Bina Keuangan Daerah Mendagri.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, Jumat (11/6/2021).
Sebelumnya Pemprov Sumsel akan memberikan insentif untuk guru honorer di Sumsel sebelum lebaran Idul Fitri lalu.
Namun hingga saat ini insentif tersebut belum juga dicairkan, karena alasan itu pula kemudian Komisi V DPRD Sumsel sebagai mitra Dinas Pendidikan Sumsel berkunjung ke Mendagri untuk menanyakan hal tersebut.
Mgs Syaiful Padli mengatakan, dalam pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub), harus di fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan total Kabupateb/kota di fasilitasi pemerintah provinsi.
“Sudah kami tanyakan ke kemendagri ternyata, ternyata Pergub insentif Guru Honorer yang ditunggu, masih dalam kajian Bina Keuangan Daerah Mendagri,” kata dia.
Dijelaskan politisi PKS ini, berdasarkan undang – undang nomor 14 Tahun
2005 tentang guru dan dosen, pada bagian kedua di pasal 15.
“Bahwa untuk guru yang diangkat oleh Kepala Satuan Pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diberikan maslahat tambahan dalam hal ini Insentif,” ujarnya.
Dimana diungkapkan pria yang disapa MSP, jumlah PTK honorer di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan adalah 14.174 orang, yang terdiri dari 9.940 orang guru honorer dan 4.234 pegawai honorer.
Jika dibandingkan dengan jumlah PNS yaitu 8.066 guru PNS dan 672 pegawai PNS di sekolah, maka perbandingannya sangat tidak seimbang,” tandasnya.
Berdasarkan dapodik Kemdikbud jumlah sekolah pada jenjang SMA Negeri adalah 327 sekolah, jumlah sekolah pada jenjang SMK Negeri adalah 116 sekolah, dan jumlah sekolah pada jenjang SLB Negeri adalah 14 sekolah.
Sedangkan untuk jumlah peserta didik pada jenjang SMA Negeri adalah 156.651 orang, untuk jumlah peserta didik pada jenjang SMK Negeri adalah 71.095 orang dan untuk jumlah peserta didik pada jenjang SLB Negeri adalah 1.641 orang.
Sehingga total sekolah negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 457 sekolah dengan 229.387 orang peserta didik.
Sebagian yang mengabdi dan berjuang untuk memajukan peserta didik di sekolah itu adalah PTK Honorer.
“Hasil diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri soal rancangan Pergub Insentif PTK Honorer ini, terkendala pada penamaannya karena duplikasi dengan peraturan di Kemdikbud,” bebernya.
Dengan begitu, maka dapat diajukan opsi pilihan untuk mengubah namanya dari insentif menjadi maslahat tambahan, sesuai Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Pada bagian kedua di Pasal 15 bahwa untuk guru yang diangkat oleh Kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diberikan maslahat tambahan. Namun menurut hasil diskusi karena beda sumber dana tentu seharusnya tidak menjadi masalah kalaupun namanya tetap insentif,” pungkasnya.