DPRD Sumsel Soroti Rendahnya Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sumsel, M.F. Ridho, menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan. Dari total 4,2 juta kendaraan, hanya 28,28 persen pemilik yang taat membayar pajak. Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 51,99 persen.

“Sebagai perbandingan, tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Tengah mencapai 82,98 persen, dan di Sumatera Barat 58,83 persen,” ujar Ridho dalam Rapat Paripurna XVII DPRD Sumsel Tahun 2025, Kamis (7/8/2025).

Ia menyampaikan hal tersebut dalam laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2025–2029.

Menurut Ridho, pendapatan daerah terbesar Sumsel selama ini bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun potensi tersebut belum tergarap optimal karena rendahnya kepatuhan masyarakat.

“Potensi pajak kendaraan di Sumatera Selatan masih sangat besar dan memerlukan sinergi semua pihak untuk meningkatkannya,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJMD sangat bergantung pada kualitas perencanaan, sumber daya manusia (SDM), dan dukungan pendanaan yang memadai. Salah satu kunci pentingnya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pansus I menilai bahwa keberhasilan visi dan misi Sumsel sangat bergantung pada peningkatan PAD. Ini harus menjadi prioritas agar kita tidak terus bergantung pada dana transfer pusat yang sering mengalami kurang salur dan refocusing,” ujarnya.

Pansus mendorong agar ke depan PAD dapat melampaui dana transfer pusat. Proyeksi total pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp11,13 triliun diperkirakan akan meningkat menjadi Rp13,54 triliun pada 2030, atau naik sebesar 22,63 persen. (NT)

Penulis: SuryadinataEditor: Suryadinata