PALEMBANG – Kabar baik bagi para tenaga guru honorer SMA/SMK Negeri di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya, Surat Keputusan (SK) untuk insentif pemberian biaya penunjang pembelajaran daring kabarnya telah ditanda tangani oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru. Hal ini dikabarkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, Jumat (9/7/2021).
Menurut Syaiful, Pemerintah Provinsi Sumsel merealisasikan janjinya untuk memberikan Insentif untuk guru honorer di Sumsel. Dalam SK Nomor 427/KPTS/Disdik/2021, ternyata tidak hanya untuk guru honor yang mendapatkan insentif tersebut, tapi Juga tenaga kependidikan lainnya hingga operator sekolah
Bahkan, terhitung setelah bulan berjalan selesai (Mulai Agustus). Biaya Penunjang Pembelajaran Daring akan dibayarkan setiap bulan hingga akhir tahun 2021. Hal ini tak lepas dari perjuangan kawan- kawan komisi V DPRD Sumsel
“Alhamdulillah, untuk kegiatan penunjang pembelajaran bulan Juli akan dibayarkan di bulan Agustus, dan begitu juga untuk bulan berikutnya,” kata Syaiful.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, sebanyak 6.609 orang guru yang akan menerima insentif ini.
Sedangkan untuk tenaga kependidikan sebanyak 2.424 orang yang akan menerima bantuan tersebut. Terakhir untuk operator sebanyak 302 orang.
“Jumlah usulan sedang diverifikasi, ada kemungkinan ada perubahan,” jelasnya.
Adapun jumlah insentif yang diterima untuk guru sebesar Rp400.000 per bulan, tenaga kependidikan Rp300.000 dan operator sebesar Rp500.000
“Alhamdulillah barokalah untuk bapak dan Ibu Guruku honor, semoga tahun depan bisa kita perjuangan kembali,” tandasnya.
Didalam SK itu sendiri terdapat kriteria penerima insentif itu, diantaranya telah terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2021, memiliki surat keputusan penunjukan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan dari kepala satuan pendidikan.
Kemudian, tidak mendapatkan tunjangan profesi guru non ASN dari APBN, bagi pendidik/ guru mata pelajaran minimal mengajar 12 jam per minggu pada satuan administrasi pangkal sesuai data pokok pendidikan.
Selanjutnya, bagi pendidik/ guru bimbingan konseling/ teknologi informasi dan komunikasi dan guru di sekolah luar biasa negeri, jumlah jam mengajarnya dapat diekuivalenkan.
Terakhir, bagi tenaga kependidikan/ administrasi dan operator sekolah dengan formasi yang dibutuhkan untuk membantu melaksanakan pembelajaran/ mengelolah lampiran pembelajaran dan tugas administrasi lainnya secara daring dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala sekolah.