HALOPOS. ID|PALEMBANG – Dalam sebuah rapat paripurna yang digelar secara lanjutan hari ini (2/5), DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan tegas menerima jawaban dari Gubernur terkait pandangan umum fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kesepakatan ini merupakan tonggak penting dalam proses legislasi di provinsi tersebut.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Muchendi M, SE, serta dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si, menandai langkah awal dalam menggerakkan proses pembahasan raperda tersebut.
Dalam tanggapannya, Pj. Gubernur Sumsel menyampaikan apresiasi atas dukungan dan tanggapan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap keenam raperda tersebut. Ia juga menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan DPRD dalam memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan akan bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan secara keseluruhan.
Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel, setelah mendengar tanggapan dan jawaban Gubernur, menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas masing-masing raperda secara lebih mendalam. Proses ini dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-Pansus yang akan mengawal proses pembahasan raperda hingga tahap akhir.
Berikut adalah detail pembentukan masing-masing Pansus:
1. Pansus I Dipimpin oleh H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM, dengan koordinator Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH. Pansus ini akan membahas Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043.
2. Pansus II: Dipimpin oleh Ir. Hj. Holda, M.Si, dengan koordinator H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM. Fokus Pansus ini adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Pansus III Dipimpin oleh Dr. H. Budiarto Marsul, SE, M.Si, dengan koordinator H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si. Pansus ini akan membahas Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4. Pansus IV:Dipimpin oleh Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM, dengan koordinator Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 menjadi fokus pembahasan Pansus ini.
5. Pansus V Dipimpin oleh Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Si, dengan koordinator Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM. Pansus ini akan membahas dua Raperda sekaligus, yaitu tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Raperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
Dengan pembentukan Pansus-pansus ini, diharapkan proses pembahasan dan penelitian terhadap keenam Raperda dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat waktu. Laporan hasil pembahasan dijadwalkan akan disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 20 Mei mendatang.
Melalui proses ini, DPRD Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan daerah serta memastikan kepentingan masyarakat terwakili dalam regulasi yang dihasilkan. (AD)