HALOPOS.ID|PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6). Alex divonis bersalah atas dua kasus korupsi yang menjeratnya
Terkait kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH saat membacakan amar putusan di persidangan mengatakan, dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel perbuatan terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Hakim.
Masih dikatakan Hakim, sedangkan terkait uang pengganti dari fakta persidangan tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik di perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
“Terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti menerima uang dan menikmati fasilitas hingga tidak bisa diterapkan membayar uang pengganti. Dari itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening terdakawa dan istri terdakwa,” tandas Hakim.
Atas putusan Hakim tersebut, terdakwa Alex Noerdin di persidangan langsung menyatakan banding.
“Bismilahhirohmanirohim, terima kasih yang Mulia Majelis Hakim, tentu saya tidak setujuh dengan keputusan ini, dan saya menyatakan banding. Saya ucapkan terimakasih,” kata Alex Noerdin.
Putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya 20 tahun penjara.
Yang mana dalam tuntutan sebelumnya, Alex Noerdin juga dituntut uang pengganti terdiri dari diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat dan diperkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tidak dibayar maka aset harta benda Alex Noerdin disita dan jika aset harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara diganti pidana 10 tahun penjara. (ADI)
Editor : Herwan