PALEMBANG – Maraknya jasa parkir di minimarket Alfamart dan Indomaret yang memungut biaya parkir, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang akan melakukan penertiban terhadap jukir ilegal ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, terkait dengan perparkiran ini sebelumnya sudah ada pertemuan pihak Indomaret dan Alfamart, Dishub, BPPD yang dipimpin Asisten II bahwa pengelolaan parkir di Indomaret dan Alfamaret masuk dalam retribusi parkir Dishub Kota Palembang.
“Pihak Indomaret dan Alfamart sudah bayar restribusi parkir ke Dishub (parkir langganan) sebagai bentuk service mereka untuk para pelanggan. Jadi sebenarnya tidak boleh ada juru parkir di sana yang minta jasa parkir,” katanya, Jumat (11/6/2021).
Maka dengan adanya pungutan parkir di Indomaret dan Alfamaret, Dishub akan melakukan penertiban dalam waktu secepatnya sesuai dengan data yang akan disampaikan oleh pihak Indomaret dan Alfamaret.
“Juru parkir yang tetap memungut akan kita tertibkan. dan pihak Dishub tetap komitmen untuk ketertiban pelaksanaan retribusi parkir di lapangan,” katanya.
Adapun dengan retribusi parkir, di tahun ini Dishub menargetkan dapat mencapai Rp12 miliar.
“Jika ditahun Lalu kita targetnya di-recofusing dan capaian Rp3,5 miliar, maka tahun ini harapan kita penerimaan lebih baik lagi,” katanya.
Sementara itu, Marketing Communication (Marcom) PT Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Palembang, Rendra Satria menyatakan, parkir di setiap toko Alfamart gratis.
“Sebenarnya gratis. Apalagi di beberapa toko sudah ada stiker dan pengumuman parkir gratis,” katanya