Dinkes PALI Beri Wawasan Pembayaran Melalui Metode Qris

Dinkes PALI saat acara sosialisasi penerapan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan dengan metode digital QRIS di Puskesmas dan RS Pratama di cafe Starla Beracung, Kamis (28/11/2024).
Dinkes PALI saat acara sosialisasi penerapan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan dengan metode digital QRIS di Puskesmas dan RS Pratama di cafe Starla Beracung, Kamis (28/11/2024).

HALOPOS.ID|TALANG UBI – Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan mencakup jasa sarana dan jasa pelayanan bagi perorangan, masyarakat atau badan yang dilayani oleh Puskesmas dan RS Pratama dalam  perawatan serta jaringannya.

Demikian terungkap dalam acara sosialisasi penerapan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan dengan metode digital QRIS di Puskesmas dan RS Pratama oleh Dinas Kesehatan Kabupaten PALI ,di cafe Starla Beracung, Kamis (28/11/2024).

Mewakili kepala dinas Kesehatan Kabupaten PALI, Al Mutazirin, Kabag Keuangan Nanin Karin membuka acara tersebut berharap acara sosialisasi ini bisa menambah wawasan Puskesmas atau RS Pratama dalam melaksanakan pembayaran metode digital dengan QRIS ini.

Dalam sosialisasi tersebut metode digital QRIS sendiri merupakan standar kode QR nasional yang digunakan untuk mempermudah transaksi pembayaran digital di Indonesia. QRIS dapat digunakan oleh semua bank yang terdaftar di Indonesia dan juga aplikasi pembayaran digital. Ia dapat dipahami sebagai teknologi yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi dengan mudah dan cepat.

Sementara itu pembicara dari Aldianto Bapenda Kabupaten PALI menerangkan, metode digital QRIS adalah fasilitas pembayaran QRIS ini berlaku untuk semua jenis layanan di Puskesmas dan laboratorium kesehatan daerah, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan layanan darurat.

“Pasien hanya perlu menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS, seperti aplikasi uang elektronik server based, dompet digital, maupun mobile banking untuk melakukan pembayaran, Namun pembayaran ini hanya untuk yang terkategori pasien umum dan bukan bagi pasien BPJS Kesehatan.” jelasnya. (JR)