HALOPOS.ID|PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) menggelar aksi di depan Kantor Walikota Palembang terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di SD N 81 Palembang, Senin (1/9/2025).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GRANSI Supriyadi mengatakan bahwa diduga pihak SD N 81 telah melakukan Pungli melalui grub wali murid terutama kelas 1 sebesar 20000 per-bulan untuk pembelian kipas angin alat administrasi sekolah.
“Selain itu, Kepala Sekolah SD N 81 diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan mempekerjakan anaknya sebagai administrasi sekolah yang diduga sebagai Operator Dana BOS serta adanya pembayaran guru honor yang membengkak dan proyek perpustakaan yang diduga fiktip,” ujarnya.
Supriyadi juga mengatakan bahwa dari hasil investigasinya pengembangan perpustakaan SD N 81 tidak ada yang mencolok sedangkan dalam laporan kegiatan dana Bos tercantum pengembangan perpustakaan pada tahun 2022 Sebesar Rp. 229. 194. 002, di tahun 2023 Rp. 207. 655. 993 dan di tahun 2024 Rp. 108. 681. 300, pengembangan layanan pojok baca Rp.190. 748. 700. dengan total keseluruhan Rp.736. 325. 999. sedangkan buku didalam perpustakaan tersebut ada yang dibeli mengunakan APBD Kota Palembang bukan dari
Dana BOS.
“Anggaran administrasi sekolah tahun 2022 sebesar Rp. 57.641. 000, ditambah 75. 499.400 dan di tahun 2023 Rp. 41. 541. 822 ditambah Rp. 92. 433. 362. Total Rp. 267. 115. 584, untuk itu kami merasa tidak masuk akal jika dalam 2 tahun SD N 81 bisa menghabiskan anggaran sebesar itu”, ucapnya.
“Kemudian pembayaran honor ditahun 2022 Sebesar Rp. 72. 000. 000 + Rp. 114. 800. 000 + Rp. 100. 100. 000. di tahun 2023 Rp. 157. 680. 000 + Rp. 124. 560. 000 2024 + Rp. 108. 000. 000 + Rp.108. 000. 000 Total = Rp. 785. 140. 000. sementara itu Kepsek SD N 81 membuat berita klarifikasi di media Online BeritaPali.Com . bahwa guru honor hanyalah Guru Bahasa Ingris . artinya jika guru honor hanya 1, laporan dana bos SD N 81 Kota Palembang yang mencapai Rp. 785. 140. 000
hanyalah rekayasa”, terusnya.
Lebih lanjut Supriyadi mengungkapkan bahwa jika benar temuan yang pihaknya Sampaikan tersebut, maka pihaknya menduga dalam kegiatan tersebut terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan Negara hingga Rp. 1. 788. 581. 579.
“Untuk itu kami meminta dan mendesak Walikota Palembang Melalui Inspektorat untuk melakukan audit secara seksama, dan juga meminta agar Walikota Palembang melalui Dinas Pendidikan untuk menon aktifkan Kepala Sekolah SD N 81 dari jabatannya karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum”, pungkasnya. (DM).