Diduga Akibat Limbah PT TBBE, Kebun Warga di Gunung Megang Mengalami Kerusakan

Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setda Muara Enim Asarli Manudin
Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setda Muara Enim Asarli Manudin

HALOPOS.ID|MUARA ENIM – Terbukti cemari kebun sawit warga, PT Truba Bara Banyu Enim (PT TBBE) disanksi ganti rugi tanam tumbuh dan pemulihan lahan.

Hal tersebut terungkap pada rapat terkait pembahasan usia tanaman untuk kompensasi di ruang rapat Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Muara Enim, Selasa (22/7/2025)

Hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Plt Asisten I H. Emran Tabrani tersebut Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Gunung Megang, kepala desa Gunung Megang Dalam dan pihak manajemen PT TBBE.

Agenda rapat tersebut sehubungan dengan adanya surat dari PT Truba Bara Banyu Enim nomor; 06.80/SPM/TBBE- Bupati Muara Enim/IV/2025.

Pada Juni 2024 lalu, Abdul Manan melalui kuasa pengurusan tanah, Makmur Maryanto telah melaporkan kejadian adanya dugaan limbah PT TBBE yang merusak kebun miliknya ke Pemkab Muara Enim, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Muara Enim.

Limbah tersebut mengakibatkan ratusan batang pohon sawit milik warga di ataran Sungai Benaki Desa Gunung Megang Dalam kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim tertimbun disposal dan mengganggu produktifitas tanaman sawit miliknya.

Kebun Sawit Milik Abdul Manan ini diperkirakan seluas kurang lebih 5 hektar. Sementara 2 hektar lahan kebun diduga terendam limbah disposal yang telah mengering dan menyebabkan sekitar 225 batang sawit terdampak.

Ketebalan lumpur yang mengering diprediksi paling dalam 15 centimeter, beserta bongkahan batu bara yang ikut terbawa ke areal perkebunan, mempengaruhi pertumbuhan dan produktifitas pohon sawit yang ada.

Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setda Muara Enim Asarli Manudin mengatakan bahwa, kesimpulan dari rapat tersebut, telah ditetapkan bahwa umur kelapa sawit yang ditanam itu secara teknis menurut Dinas Perkebunan berumur 9 tahun.

Kemudian yang kedua, kata dia, ada kewajiban bagi perusahaan untuk memperbaiki tanggul yang jebol dan normalisasi penggunaan anak sungai yang dangkal akibat lumpur limbah disposal.

“Setelah dihitung jumlah Kelapa Sawit terdampak, ditentukan juga umurnya. Maka pembayaran ganti rugi ditentukan sesuai dengan Pergub nomor 40 tahun 2017,” ujarnya.

Untuk lahan perkebunan sendiri akan dilakukan pembersihan atau normalisasi lahan beserta anak-anak sungai yang ada di sekitar areal tersebut, secepatnya.

“Secepatnya untuk diselesaikan antara PT. TBBE dan pemilik lahan, Abdul Manan yang diurus oleh pak Makmur Maryanto,” ujarnya

Ada 225 batang Kelapa Sawit terdampak dan mengalami penurunan produktifitas dan 1 batang pohon sawit yang mati hal tersebut berdasarkan pengakuan masyarakat yang terdampak.

Pemkab Muara Enim akan melakukan pengawasan agar tidak terulang kembali kejadian serupa, juga dari pihak perusahaan terhadap pelaksanaan kegiatan

“Ketetapan rapat ini merupakan sanksi dari pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan, yaitu ganti rugi dan pembersihan lahan kebun,” pungkasnya.

Penulis: Edward PusraEditor: Herwanto