HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sebanyak 7 Kepala daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) hasil pilkada 2020 akan berakhir masa jabatan Desember 2024 mendatang.
Adapun 7 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya yakni di Musi Rawas Utara (Muratara), Musi Rawas (Mura), Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), OKU Timur. Kecuali OKU saat ini kepala daerah dijabat Pj karena bupati/wakil bupati meninggal.
“Iya ada 7 kepala daerah hasil Pilkada yang lalu akan habis Desember 2024 nanti,” ujar Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Sumsel, Sri Sulastri, Minggu (21/4/2024).
Sri menyebut, kepala daerah hasil pilkada bisa ikut Pilwako dan Pilbup serentak 27 November 2024 tanpa harus mengundurkan diri.
“Mereka bisa mengajukan cuti, tanpa harus mundur. Berbeda dengan ASN atau anggota dewan yang ingin maju di pilkada, mereka harus mundur,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk PNS yang mengambil formulir di parpol yang membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah tidak masalah. Sebab, mereka punya hak untuk ikut pilkada.
“Dalam aturan kan disebut 5 bulan sebelum pilkada digelar ASN harus mundur jika ingin ikut pilkada, artinya sebelum itu mereka harus mundur. Tapi, saat ini ada beberapa ASN yang mengambil formulir pendaftaran bakal calon silakan saja,” ungkapnya.
Menurutnya, sebelum pengunduran diri sebagai ASN, mereka diminta melapor kepada pimpinan untuk pemberitahuan ingin ikut pilkada.
“Ketika ambil formulir saya rasa tidak perlu melapor,” jelasnya.
Namun, Sri enggan menyebut siapa saja ASN yang bakal ikut dalam pilkada nanti. Sudah ada beberapa nama beredar bakal ikut di pilkada nanti. Di antaranya adalah Basyaruddin Akhmad Asisten II Pemprov Sumsel di Pilwako Palembang. Basyar bahkan sudah mengambil formulir ke DPD Golkar.
Nama lain yang beredar adalah Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud, Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah, Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali dan lainnya.
“Kurang tahu siapa saja yang akan maju pilkada, nanti pasti akan bermunculan,” ujarnya. (NT)