HALOPOS.ID|PALEMBANG – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) akan berakhir 22 Mei 2022 mendatang. Kekosongan jabatan Bupati nantinya akan digantikan dengan Penjabat (PJ) Bupati Muba.
Sosok PJ Bupati Muba nantinya akan berasal dari pemegang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel. Gubernur Sumsel akan mengajukan sejumlah nama yang selanjutnya akan disetujui oleh Mendagri.
Meski sudah mendekati masa akhir masa jabatan, namun Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku masih memilih sosok yang tepat dalam mengisi jabatan tersebut. “Nanti akan kita carikan yang pas untuk mengisi Penjabat Bupati Muba,” kata Herman Deru usai acara Pelantikan Pengurus DPC Peradi Palembang di Graha Bina Praja, Rabu (16/3).
Herman Deru menerangkan, pihaknya saat ini meminta seluruh komponen pemerintahan di Kabupaten Muba untuk bekerja maksimal memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Terkait kisruh ketidakhadiran Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba Beni Hernedi dalam rangkaian Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun 2022 Dalam Rangka Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Masa Jabatan 2017 – 2022, Senin (14/3) lalu.
Herman Deru meminta agar persoalan tersebut bisa diselesaikan di level kabupaten. Namun, jika memang tidak bisa selesai, selaku Gubernur dirinya akan mengambil tindakan agar tidak sampai berlarut.
“Kalau tidak selesai di level kabupaten, tanpa diminta saya akan turun menyelesaikannya,” tegasnya. (ZR)
Editor : Herwan.